Pakar IMC Nilai Illicit Enrichment di Portugal Inkonstitusional, Mekanisme Serupa di RI Sudah Ada

Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC), Yerikho Alfredo Manurung, menyoroti isu illicit enrichment atau penambahan kekayaan pejabat negara secara tidak wajar yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Yerikho berpendapat bahwa mekanisme serupa illicit enrichment sebenarnya sudah ada di Indonesia melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Yerikho mengawali diskusinya dengan merujuk pada penerapan illicit enrichment di beberapa negara maju. Ia menyebutkan bahwa di Portugal, konsep illicit enrichment justru dianggap inkonstitusional. “Kemudian yang paling tersorot sebenarnya ada illicit enrichment, ini sangat menarik, ada beberapa keraguan terhadap pengaturan illicit enrichment bahkan telah teruji di dalam sistem peradilan di negara Portugal, misalnya, gitu, telah menyatakan aturan tentang illicit enrichment ini bersifat inkonstitusional karena bertentangan dengan hukum dan ketatanegaraan, prinsip HAM, dan asas praduga tidak bersalah,” ungkap Yerikho saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Lebih lanjut, Yerikho memaparkan situasi di Australia dan Inggris, di mana illicit enrichment hanya difungsikan sebagai pelengkap. “Ada beberapa negara lain perampasan aset hanya diatur sebagai pelengkap dan ketentuan mengenai kejahatan korupsi dan TPPU, di Australia dan Inggris tindakan ini diatur dalam proceeding of crime act pada 2022,” jelasnya.

Sementara itu, Yerikho menilai bahwa pengaturan mengenai peningkatan kekayaan yang tidak sah di Indonesia memiliki mekanisme yang serupa dengan LHKPN. “Pengaturan mengenai peningkatan kekayaan tidak sah ini sebenarnya juga telah ada dalam konstelasi peraturan perundang undangan di Indonesia, saat ini telah ada kewajiban pelaporan kekayaan penyelenggara negara atau pejabat publik melalui pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diatur dalam UU nomor 28 tahun 1999 tentang KKN, dan pengelolaannya oleh KPK,” terangnya.

Meskipun demikian, Yerikho mengakui bahwa saat ini belum ada sanksi pidana atau administratif yang secara langsung mengatur pelanggaran LHKPN. “Pelanggaran LHKPN ini tidak langsung diatur sanksi pidananya atau sanksi administratif namun jadi salah satu jalan penting penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi dan TPPU,” imbuhnya.

Selanjutnya, Yerikho memandang bahwa pemidanaan terhadap illicit enrichment sebenarnya sudah tercakup dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Bahwa di Indonesia pemidanaan terhadap illicit enrichment ini sebenarnya terkandung dalam Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang ini juga telah diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP atau Pasal 603 dan Pasal 2 UU Tipikor. Sedangkan Pasal 604 pada KUHAP atau Pasal 3 UU Tipikor mengatur sanksi pidana bagi tiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya yang merugikan keuangan atau perekonomian negara,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar