Komisi X DPR Soroti Akses dan Biaya Kuliah yang Perlu Ditingkatkan

Komisi X DPR RI menyoroti rendahnya Angka Partisipasi Kasar pendidikan tinggi di Indonesia meski minat calon mahasiswa tinggi. Evaluasi SPMB perlu fokus pada akses dan keterjangkauan biaya.

Komisi X DPR Soroti Akses dan Biaya Kuliah yang Perlu Ditingkatkan
Ilustrasi. Foto: iStock

JAKARTA – Komisi X DPR RI menyoroti adanya masalah pemerataan hak akses pendidikan tinggi serta keterjangkauan biaya bagi calon mahasiswa di Indonesia. Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro menyatakan bahwa evaluasi keberhasilan seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) tidak hanya harus mengukur jumlah mahasiswa yang diterima, tetapi juga memastikan kedua aspek tersebut terpenuhi.

Pernyataan ini disampaikan Agung Widyantoro setelah mendengarkan masukan dan aspirasi dari para pimpinan perguruan tinggi se-Jawa Timur di Universitas Airlangga, Jatim, pada Jumat (2/10/2026). “Bahwa mereka juga memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pendidikan tinggi dan dari sisi biaya, itu pun juga harus bisa terjangkau oleh mereka,” ujarnya, mengutip laman resmi DPR, Rabu (7/10/2026).

Agung merinci, berdasarkan temuan Panitia Kerja (Panja) SPMB Komisi X DPR RI, beberapa masalah masih terjadi dalam proses SPMB. Masalah tersebut meliputi tata kelola seleksi mandiri, distribusi daya tampung dan pola penerimaan mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), ketidakterisian sebagian daya tampung, akses dan pembiayaan pendidikan, hingga dampaknya terhadap keberlanjutan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Ia memberikan contoh, meskipun peminat Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) mencapai lebih dari 800 ribu peserta, Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi Indonesia pada tahun 2025 masih berkisar di angka 32,89 persen. “Saya melihat tingginya animo masyarakat sekaligus masih terbatasnya partisipasi pendidikan tinggi pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau SNBT 2026. Jumlah pendaftar mencapai 871.496 peserta, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Di sisi lain, Agung menyebut APK pendidikan tinggi Indonesia pada 2025 masih berada di kisaran 32,89 persen, sementara APK Jawa Timur sendiri tercatat sebesar 32,40 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk melanjutkan pendidikan tinggi sangat besar, namun masih ada tantangan dalam meningkatkan jumlah mereka yang akhirnya dapat menempuh pendidikan tinggi.

“Di sinilah menurut kami letak persoalan strategisnya. Kita tidak boleh membangun kebijakan SPMB hanya dari perspektif perguruan tinggi saja, dan tidak pula hanya dari perspektif calon mahasiswa. Keduanya harus dipertemukan dalam satu ekosistem yang sehat,” ucap Agung, seperti dikutip dari laman Unair. Ia menambahkan, “Karena itu, evaluasi SPMB harus berbicara secara konkret. Berapa daya tampung yang tersedia dan terisi, berapa yang benar-benar melakukan daftar ulang, bagaimana pola penerimaannya, pembiayaannya, dan apa dampaknya terhadap PTN maupun PTS.”

Untuk membuka akses ke pendidikan tinggi lebih luas, Agung menekankan pentingnya penguatan sinergi antara PTN dan PTS. Salah satu langkahnya adalah memastikan jadwal SPMB di PTN sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Ia menegaskan bahwa PTN perlu diberikan ruang untuk menjaga mutu dan mengelola kapasitas penerimaan mahasiswa, sementara PTS harus memiliki ruang yang memadai untuk berkembang dan berkontribusi dalam memperluas akses pendidikan tinggi.

“Kami berharap juga ada kerja sama, kolaborasi antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta,” harapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *