Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyaluran dana bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) kepada mahasiswa yang telah meninggal dunia. Temuan ini terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, tercatat ada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia namun tetap menerima bantuan KIP Kuliah. Total nilai bantuan yang disalurkan kepada mereka mencapai Rp 2,70 miliar.
“Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” demikian kutipan dari hasil pemeriksaan BPK.
Menyikapi temuan ini, BPK merekomendasikan agar pimpinan kementerian dan lembaga terkait melakukan koordinasi untuk memperbaiki sistem pendataan. Selain itu, BPK juga meminta agar kelebihan pembayaran tersebut dipulihkan dengan cara disetorkan kembali ke kas negara.
“BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara,” bunyi rekomendasi tersebut.
KIP Kuliah Sasar Lebih dari 1 Juta Mahasiswa pada 2026
Program KIP Kuliah merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa baru, tetapi juga bagi mahasiswa yang sedang menempuh studi, termasuk program profesi sesuai ketentuan.
Salah satu syarat utama bagi penerima KIP Kuliah adalah adanya keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, yang harus didukung oleh dokumen valid.
Prioritas penerima diberikan kepada lulusan SMA atau SMK yang sebelumnya menerima Program Indonesia Pintar (PIP) di jenjang pendidikan menengah atau yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok desil 1 hingga desil 4. Mereka juga diwajibkan lulus Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) melalui jalur SNBP atau SNBT, atau lulus Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi.
Bagi calon penerima yang belum terdata dalam DTSEN, mereka harus memenuhi persyaratan ekonomi yang ditetapkan, termasuk memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah domisili asal mahasiswa, dengan bukti pendukung yang sah.
Penerima KIP Kuliah mendapatkan manfaat berupa pembebasan biaya pendidikan, seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP, yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi. Selain itu, mereka juga menerima bantuan biaya hidup yang besarnya ditentukan oleh Kemdiktisaintek berdasarkan indeks harga lokal di wilayah perguruan tinggi, dengan nominal bervariasi antara Rp 800.000 hingga Rp 1,4 juta per bulan.
Penyaluran bantuan biaya hidup ini dilakukan setiap semester atau enam bulan sekali, langsung ke rekening penerima KIP Kuliah.
Besarnya cakupan program KIP Kuliah terlihat dari alokasi anggarannya. Pada tahun 2026, anggaran KIP Kuliah mencapai Rp 15,64 triliun untuk menyasar 1.072.240 mahasiswa, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 14,95 triliun untuk 1.053.851 mahasiswa. Proyeksi anggaran KIP Kuliah pada 2027 adalah Rp 15,37 triliun dengan target 966.623 mahasiswa.
Komentar