Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti kelanjutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan SD-SMP negeri dan swasta gratis. Hal ini disampaikannya di tengah munculnya wacana pendidikan gratis dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi negeri (PTN) di institusi pendidikan negeri, yang merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
Lalu menilai kedua gagasan kebijakan tersebut harus dilihat sebagai satu kesatuan dalam desain besar kebijakan pendidikan nasional. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa kedua kebijakan itu memiliki cakupan dan dasar hukum yang berbeda.
“Kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD/TK sampai SMA/SMK, rencana PTN gratis, dan tindak lanjut putusan MK terkait pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta bisa berjalan dalam satu kerangka kebijakan pendidikan nasional,” tuturnya pada detikEdu melalui pesan singkat, Kamis (24/9/2026).
Keputusan MK Harus Ditindaklanjuti
Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, telah menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) tanpa memungut biaya. Ketetapan ini berlaku di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik negeri maupun swasta.
Menanggapi hal ini, Lalu berpendapat bahwa pemerintah harus segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. Namun, ia menggarisbawahi bahwa proses implementasinya memerlukan desain pembiayaan yang jelas.
“Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan mekanisme bantuan pembiayaan kepada sekolah swasta,” ungkap Lalu.
Ia mengingatkan agar kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD hingga PTN, serta lanjutan putusan MK di SD-SMP negeri dan swasta, tidak berjalan secara terpisah. Seluruh kebijakan ini harus berjalan secara sinkron, baik dari segi anggaran maupun regulasi.
Pentingnya Roadmap Pendidikan Gratis Nasional
Untuk itu, Lalu menyarankan agar pemerintah membuat roadmap (peta jalan) pendidikan gratis nasional yang jelas. Peta jalan ini perlu memuat rincian lengkap mengenai pembiayaan hingga jaminan kualitas pendidikan.
“Kuncinya adalah pemerintah perlu membuat roadmap pendidikan gratis nasional yang jelas, mulai dari PAUD/TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi,” bebernya.
“Di dalamnya harus terlihat siapa yang membiayai, apa yang dibiayai, berapa kebutuhan anggarannya, bagaimana tahapannya, dan bagaimana memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga,” sambung Lalu.
Akan Dikawal Agar Tak Timbul Persoalan Baru
Lalu kembali menekankan bahwa rencana kebijakan ini harus disiapkan dengan desain yang matang agar pelaksanaannya tidak mengurangi kualitas pendidikan.
Di jenjang pendidikan tinggi, Lalu menyebutkan bahwa hal yang perlu diperhatikan bukan hanya penghapusan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pemerintah juga perlu memastikan berbagai aspek lain, seperti biaya operasional perguruan tinggi, sarana-prasarana, kualitas pembelajaran, riset, serta kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan tetap terjamin.
“Selain itu, harus ada formula yang adil untuk seluruh ekosistem pendidikan tinggi termasuk bagi PTS (Perguruan Tinggi Swasta),” sampainya.
Oleh karena itu, Lalu mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI akan mengawal kebijakan ini agar dapat berjalan dengan matang dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kami Komisi X tentu akan mengawal agar perluasan akses pendidikan tersebut berjalan dengan perencanaan yang matang dan tidak menimbulkan persoalan baru, baik bagi sekolah, perguruan tinggi, guru, dosen, maupun masyarakat,” tandasnya.