Jakarta – Menjelang dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan strategis. JPPI menyoroti beberapa pekerjaan rumah di sektor pendidikan yang dinilai belum terselesaikan secara tuntas oleh pemerintah.
Salah satu poin krusial yang diangkat adalah mengenai jaminan pendidikan dasar tanpa biaya pungutan untuk sekolah negeri maupun swasta, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. JPPI juga menyoroti Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 perihal pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (19/2026) menjelaskan, “Namun, dalam rancangan awal APBN 2027, pemerintah kembali memasukkan sekitar Rp240 triliun anggaran MBG dalam alokasi pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Berdasarkan konstruksi tersebut, anggaran yang tersisa untuk pendidikan di luar MBG hanya sekitar Rp580,9 triliun, atau kurang lebih 14 persen dari total belanja negara yang direncanakan saat itu.” Ia menegaskan, setelah APBN 2027 disahkan, pemerintah wajib membuka secara transparan komposisi final anggaran dan membuktikan bahwa pembiayaan MBG tidak mengurangi jaminan konstitusional untuk pendidikan sebesar 20 persen.
Selain isu anggaran, JPPI juga menggarisbawahi permasalahan mendesak lainnya, termasuk kebutuhan renovasi fasilitas sekolah yang memadai dan isu gaji guru yang masih rendah. Menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut, JPPI merumuskan lima masukan utama bagi pemerintah.
Lima Masukan JPPI untuk Pendidikan
Berikut adalah lima poin masukan dari JPPI kepada pemerintah:
- Menuntaskan pelaksanaan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 melalui skema pembiayaan yang jelas dan terukur. Tujuannya adalah untuk menjamin pendidikan dasar tanpa biaya pungutan di sekolah negeri maupun swasta.
- Memenuhi Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dengan mempercepat pemisahan anggaran MBG dari alokasi pendidikan. Hal ini penting untuk menjamin minimal 20 persen APBN benar-benar digunakan untuk komponen utama pendidikan.
- Memprioritaskan perbaikan ruang-ruang kelas yang rusak berdasarkan data dan kebutuhan riil di lapangan. Selain itu, pemerintah juga didorong untuk membangun sekolah-sekolah baru di wilayah yang belum memiliki fasilitas pendidikan, khususnya di daerah terpencil dan daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
- Menetapkan langkah-langkah percepatan penanganan jutaan anak yang putus sekolah. Ini mencakup dukungan pembiayaan bagi sekolah swasta, penambahan kapasitas daya tampung sekolah, serta bantuan yang ditujukan bagi keluarga rentan.
- Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menetapkan standar minimum gaji pokok yang layak bagi seluruh guru non-ASN, termasuk guru di sekolah dan madrasah swasta. Penyediaan dukungan pembiayaan melalui APBN dan APBD juga menjadi krusial.
JPPI menekankan bahwa keberhasilan pemerintah di sektor pendidikan tidak cukup diukur hanya dari besarnya anggaran yang diumumkan atau banyaknya program yang diluncurkan. Ubaid Matraji menambahkan, “Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah setiap anak dapat bersekolah tanpa hambatan biaya, belajar di ruang kelas yang aman, dididik oleh guru yang sejahtera, dan terlindungi keselamatannya.”
Ia mengakhiri pernyataannya dengan mendesak Presiden Prabowo untuk menunjukkan bahwa konstitusi lebih utama dibandingkan kepentingan program pemerintah. “Dua putusan MK ini bukan sekadar rekomendasi, melainkan mandat hukum yang harus dituntaskan. Jangan sampai anak-anak terus menanggung akibat dari prioritas anggaran yang belum menempatkan hak pendidikan sebagai kewajiban utama negara,” pungkasnya.
Komentar