JAKARTA – Wacana penerapan kebijakan siswa yang tidak serta-merta naik kelas mulai dipertimbangkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang diperkirakan akan mulai berlaku pada tahun 2027. Menanggapi hal ini, pengamat pendidikan Totok Amin Soefijanto berpendapat bahwa proses pembelajaran yang efektif memang membutuhkan tahapan evaluasi dan tindakan remedial.
Totok menjelaskan bahwa kebijakan yang selama ini secara otomatis menaikkan semua siswa ke jenjang berikutnya seharusnya tetap menyertakan mekanisme evaluasi dan remedial. “Kebijakan yang selama ini menerapkan semua murid naik kelas itu seharusnya ada evaluasi dan remedialnya,” ungkap Totok kepada detikEdu melalui pesan singkat pada Jumat (9/10/2026).
Ia menambahkan bahwa proses evaluasi sangat penting untuk menganalisis pencapaian belajar siswa melalui berbagai bentuk penilaian, baik formatif di tengah periode pembelajaran maupun sumatif di akhir setiap kuartal atau semester. Sementara itu, remedial bertujuan memberikan kesempatan bagi siswa untuk memperbaiki pemahaman atau kekurangan mereka.
Menurut Totok, kebijakan yang mengharuskan semua siswa naik kelas secara otomatis memiliki kelemahan karena mengabaikan pentingnya proses belajar, evaluasi, dan remedial. “Kekurangan dari kebijakan semua anak naik kelas otomatis itu salah, karena mengabaikan proses belajar, evaluasi, dan remedialnya. Hal ini membuat proses belajar tadi sia-sia, karena tidak ada evaluasi dan remedial yang dijalankan,” papar Totok.
Lebih lanjut, Totok menekankan pentingnya pemerintah untuk mempersiapkan kebijakan baru ini secara matang dan rinci agar sekolah serta guru dapat menjalankannya dengan baik. Ia mengingatkan agar kebijakan yang dikeluarkan tidak bersifat ambigu dan membingungkan para pendidik di kelas. “Jangan membuat kebijakan yang ambigu dan membingungkan guru di kelas,” pesannya.
Totok juga menyarankan agar sekolah dan guru melakukan sosialisasi kebijakan baru ini kepada siswa dan orang tua atau wali murid. Tujuannya adalah agar seluruh pihak memahami implikasi dan tujuan dari kebijakan tersebut. “Selanjutnya, seluruh ekosistem pendidikan dapat menjalankannya dengan baik, sehingga memberi manfaat kepada semuanya, terutama anak didik,” imbuhnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen (BKPDM Kemendikdasmen), Toni Toharudin, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menyusun penguatan mekanisme kebijakan tersebut. Toni menyatakan target penyelesaian pembahasan dan persiapan kebijakan ini adalah pada tahun 2027.
Dalam prosesnya, Kemendikdasmen berkomitmen untuk tidak bekerja sendiri dan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan. “Dalam prosesnya, kami terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan serta memperhitungkan kesiapan sekolah, guru, murid, dan orang tua,” ujar Toni.
Komentar