JAKARTA – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) mengeluarkan imbauan agar seluruh sekolah di wilayahnya menjaga kondusivitas, khususnya pada tanggal 20 Oktober 2026. Surat imbauan bernomor 38566/PW.01/SEKRE tertanggal 16 Oktober 2026 ini dikeluarkan menyikapi potensi mobilisasi massa yang mungkin melibatkan siswa.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa tanggal 20 Oktober 2026 berpotensi terjadi demonstrasi terkait evaluasi dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mobilisasi massa ini dikhawatirkan dapat menarik partisipasi siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Menyikapi hal tersebut, Disdik Jabar menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) pada 20 Oktober 2026 akan tetap berjalan normal. Siswa diimbau untuk tidak ikut serta dalam kegiatan mobilisasi atau demonstrasi di luar lingkungan sekolah demi menjaga keamanan dan keselamatan.
“Peserta didik diimbau tidak terlibat dalam aksi mobilisasi/demonstrasi di luar sekolah demi keamanan dan keselamatan bersama. Mohon peran aktif orang tua/wali dalam memantau dan mendampingi aktivitas putra-putrinya,” ujar Purwanto, dikutip dari unggahan Instagram resmi Disdik Jabar, Senin (19/10/2026).
Langkah Antisipasi Disdik Jabar
Surat imbauan tersebut juga merinci berbagai langkah antisipasi yang harus diperhatikan oleh sekolah untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan konduktivitas satuan pendidikan:
1. Peran Kepala Cabang Dinas Pendidikan
Kepala Cabang Dinas Pendidikan diminta untuk berkoordinasi dan menginstruksikan seluruh kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta. Instruksi tersebut meliputi:
- Memastikan pembelajaran berjalan sesuai kurikulum dan ketentuan yang berlaku.
- Mengimbau peserta didik agar tidak terlibat dalam demonstrasi atau kegiatan serupa di luar sekolah yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan.
- Menguatkan pendidikan karakter, termasuk mengajarkan cara menyampaikan pendapat secara santun, aman, tertib, dan bertanggung jawab.
- Melibatkan orang tua/wali dalam mendampingi, membimbing, dan mengawasi aktivitas siswa.
- Mengoptimalkan peran wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dalam koordinasi antarsekolah, pembinaan, dan pemantauan aktivitas murid.
2. Peran Pengawas Sekolah
- Melakukan pemantauan serta pencegahan dan pembinaan di sekolah.
- Melaporkan hasil pemantauan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan untuk ditindaklanjuti.
3. Peran Kepala Sekolah
- Melakukan pencegahan dan pembinaan sesuai arahan yang diberikan.
- Memberikan laporan kepada pengawas sekolah secara berkala, terutama jika terdapat hal mendesak.
4. Penanganan Jika Siswa Terbukti Ikut Demonstrasi
Jika ditemukan indikasi mobilisasi siswa atau siswa yang terlibat dalam demonstrasi, kepala sekolah diminta untuk segera:
- Berkoordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan setempat.
- Berkoordinasi dengan unsur kepolisian di wilayah masing-masing.
- Melaporkan kejadian kepada Kepala Disdik Jabar melalui Sekretaris Disdik Jabar.
Imbauan ini diharapkan dapat memastikan siswa tetap fokus pada pendidikan dan menjaga lingkungan sekolah tetap aman serta kondusif.
Komentar