Data Desil BPS Bermasalah, DPR Desak Evaluasi KIP Kuliah

Komisi X DPR RI menyoroti ketidakakuratan data BPS mencapai 25%, mendesak evaluasi skema KIP Kuliah agar tidak menghambat mahasiswa tidak mampu.

Data Desil BPS Bermasalah, DPR Desak Evaluasi KIP Kuliah
Ilustrasi KIP Kuliah. Foto: Istimewa

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menyoroti ketidakakuratan data kesejahteraan yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS). Ketidakakuratan data yang mencapai 25% ini dinilai berisiko terhadap penyaluran bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

KIP Kuliah menetapkan penerima bantuan menggunakan acuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mengukur tingkat kesejahteraan keluarga. Pendaftar dengan desil 1 hingga 4 berpeluang besar untuk lolos dan menerima bantuan tersebut.

Namun, ketika data yang digunakan tidak akurat, pemerintah perlu melakukan evaluasi serius terhadap BPS dan penyaluran KIP Kuliah. Penggunaan klasifikasi desil BPS secara kaku dinilai berisiko menghambat akses bantuan bagi mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu.

Esti menilai, evaluasi pada BPS akan bermanfaat untuk mengetahui penyebab ketidakakuratan data yang mencapai 25%. Seluruh proses survei, mulai dari pengumpulan hingga penginputan data, perlu ditelusuri secara lengkap.

“Dinsos (dinas sosial) awalnya mengatakan melesat 25%, wow itu angka yang sangat tinggi. Maka memang BPS perlu kita evaluasi secara serius sebenarnya kinerjanya bagaimana, apa ada yang salah di dalam proses untuk menginput data ini,” tuturnya saat kunjungan kerja ke Kota Salatiga, dikutip dari postingan YouTube TVR Parlemen, Senin (19/10/2026).

Skema KIP Kuliah Perlu Dibenahi

Anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari, menambahkan bahwa skema KIP Kuliah perlu dibenahi. Salah satu langkah pembenahan yang diusulkannya adalah dengan tidak lagi memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

KIP Kuliah seharusnya tidak lagi dikategorikan ke dalam skema bantuan sosial (bansos). Ia menekankan bahwa setiap anak Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan, termasuk pendidikan tinggi.

“Kita berharap, Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 ini tidak berlaku lagi di tahun depan karena artinya tidak mengkategorikan itu sebagian bantuan sosial, sehingga ini memberikan hak pendidikan bagi seluruh Warga Negara Indonesia,” bebernya.

Ketika KIP Kuliah tidak lagi masuk dalam kategori bansos, Karmila menyebut bantuan ini akan mampu menopang keberlangsungan studi mahasiswa secara menyeluruh. Dengan begitu, skema KIP Kuliah memang perlu dievaluasi dan dibenahi.

“Kebutuhan (mahasiswa) itu tidak hanya untuk UKT saja, tetapi banyak sekali, tidak hanya kehidupan, belum juga mereka harus mendapatkan buku-buku pengayaan dan hal-hal lain untuk menunjang sekolah mereka lebih berkualitas dan lulus tepat pada waktunya,” kata Karmila lagi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *