JAKARTA – Menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA dan sederajat pada tahun 2026, Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengingatkan pentingnya kesadaran siswa terhadap potensi pelanggaran yang seringkali tidak disadari.
Tiga jenis pelanggaran ini dikategorikan berdasarkan tingkat keparahannya, yaitu ringan, sedang, dan berat. Setiap jenis pelanggaran memiliki konsekuensi sanksi yang berbeda, yang akan diterapkan oleh pengawas tes.
Tiga Kategori Pelanggaran TKA yang Sering Terlewatkan
Pelanggaran Ringan
Pelanggaran dalam kategori ringan umumnya berkaitan dengan ketidakhati-hatian administratif atau kelalaian kecil. Contohnya meliputi:
- Salah memilih atau menempati tempat duduk yang tidak sesuai dengan alokasi sesi ujian.
- Kelalaian dalam mengisi daftar hadir peserta ujian.
Pelanggaran Sedang
Kategori pelanggaran sedang mencakup tindakan yang lebih signifikan dan berpotensi mengganggu kelancaran proses ujian. Beberapa contohnya adalah:
- Terlambat masuk ruang tes setelah tanda waktu ujian dimulai dibunyikan.
- Tidak mengumpulkan barang-barang pribadi seperti ponsel, tas, buku, atau kalkulator di tempat yang telah ditentukan.
- Kesalahan dalam mengisi data pribadi seperti nama atau tanggal lahir pada aplikasi ujian.
- Meninggalkan ruang tes tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari pengawas.
- Tidak melaporkan kepada pengawas ketika mengalami kendala teknis selama tes berlangsung.
Pelanggaran Berat
Pelanggaran berat merupakan tindakan yang secara langsung mengancam integritas pelaksanaan TKA dan dapat berakibat fatal bagi peserta. Ini termasuk:
- Tidak membawa kartu identitas peserta ujian atau menggunakan data login milik orang lain.
- Melakukan tindakan menyontek atau menggunakan jasa orang lain (joki) untuk mengerjakan soal.
- Membawa catatan, ponsel, kalkulator, atau alat bantu lain yang tidak diizinkan ke meja ujian.
- Melakukan perekaman, pemotretan, atau penyebaran soal ujian dalam bentuk apa pun.
- Mengganggu konsentrasi dan kenyamanan peserta lain selama ujian berlangsung.
Sanksi atas Pelanggaran TKA
Ketentuan mengenai sanksi pelanggaran TKA tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 56 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional. Sanksi yang diberikan bervariasi sesuai tingkat pelanggaran:
- Pelanggaran Ringan: Akan diberikan peringatan lisan langsung oleh pengawas ruang ujian.
- Pelanggaran Sedang: Peserta akan dikenakan sanksi pembatalan ujian untuk mata pelajaran yang bersangkutan. Keputusan ini akan diambil oleh penyelenggara di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- Pelanggaran Berat: Peserta akan langsung dikeluarkan dari ruangan ujian dan dinyatakan memperoleh nilai nol (0) untuk mata pelajaran terkait. Keputusan ini diambil setelah melalui proses investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh siswa untuk memahami dan menghindari segala bentuk pelanggaran tersebut agar pelaksanaan TKA dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Komentar