Terungkap Kode Pembagian Fee Percepatan Haji: Angka 1 untuk Yaqut, 2 untuk Gus Alex

Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi, mengungkapkan adanya kode angka yang diduga digunakan untuk pembagian uang fee percepatan haji khusus. Kode angka 1 disebut merujuk pada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, sementara angka 2 untuk staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Pengakuan ini disampaikan Rizky Fisa saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Terdakwa dalam kasus ini meliputi mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa penuntut umum (JPU) awalnya menampilkan barang bukti berupa tangkapan layar laptop yang berisi deretan angka. Rizky Fisa membenarkan bahwa angka-angka tersebut merupakan kode yang digunakan untuk pembagian fee dari Ridwan Kurniawan, mantan staf honorer Kemenag.

“Nah, saya ingin tahu. Angka-angka ini, satu sampai sepuluh, itu maksudnya apa?” tanya jaksa. “Ini kode aja, Pak,” jawab Rizky.

Rizky menjelaskan bahwa kode tersebut merujuk pada nama orang yang akan menerima bagian fee. Jaksa kemudian menampilkan tabel angka lain, di mana angka 25, menurut Rizky, berarti USD 25 ribu.

“Kode yang menunjuk ke mana? Maksudnya kode menunjuk apa?” tanya jaksa. “Ya ini kan plottingan dari kami, plottingan dari kami dari Subdit, ya kan, atas penerimaan uang yang dari Ridwan,” jawab Rizky. “Ke orang. Itu dulu aja, tunggu dulu. Nah, kalau yang tabel kedua ini, ini menunjuk ke angka. Angka apa nih misalnya, 25, 25 apa nih?” tanya jaksa. “25.000 (USD),” jawab Rizky. “Berarti 25.000, 40.000, dan sebagainya. Kalau 362?” tanya jaksa. “Itu totalan, Pak,” jawab Rizky.

Lebih lanjut, jaksa mendalami arti kode angka 1, 2, dan 3 dalam tabel barang bukti tersebut. Rizky Fisa menyatakan bahwa angka 1 kemungkinan besar merujuk pada Pak Menteri (Yaqut Cholil Qoumas), angka 2 untuk Pak Stafsus (Gus Alex), dan angka 3 untuk Dirjen atau pihak lain yang relevan.

“Nah, yang saya mau tanya, 1 maksudnya apa? Menunjuk ke orang siapa 1?” tanya jaksa. “Saya persisnya lupa, tapi kemungkinan Pak Menteri,” jawab Rizky. “Pak Menteri? Pak Menteri Agama Pak Yaqut?” tanya jaksa. “Iya, Pak,” jawab Rizky. “Oke. Nomor 2?” tanya jaksa. “Pak Stafsus,” jawab Rizky. “Stafsus, Pak Gus Alex?” tanya jaksa. “Pak Ishfah, ya,” jawab Rizky. “Oke. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ya nomor 2 ya. Nomor 3?” tanya jaksa. “Saya lupa kesemuanya, Pak. Mungkin Pak Dirjen, mungkin,” jawab Rizky. “Bisa jadi Pak Dirjen atau siapa gitu?” tanya jaksa. “Bisa jadi. Iya, Pak,” jawab Rizky.

Rizky menambahkan bahwa pembagian uang dalam tabel tersebut diketahui oleh Ridwan dan mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi. Nominal angka yang tertera merupakan pembagian rata.

“Nah, berarti maksud Saudara apakah 1 berarti dapat 25.000 USD, 2, 25.000 USD, gitu?” tanya jaksa. “Iya, Pak,” jawab Rizky. “Betul. Siapa yang menentukan nilai-nilai ini? Ini dapatnya 25.000, yang ini dapatnya 100.000, yang ini dapatnya 80.000?” tanya jaksa. “Ya pembagian rata aja, Pak,” jawab Rizky. “Nggak, maksudnya siapa yang menentukan?” tanya jaksa. “Mungkin saya, Pak,” jawab Rizky.

Uang fee percepatan haji tersebut, menurut Rizky, belum diserahkan sesuai plotingan pembagian dalam tabel, termasuk kepada Yaqut. Ia mengaku uang tersebut telah habis untuk pembelian aset berupa tanah, rumah, dan ruko.

“Nah terkait dengan apa namanya, uang-uang ini yang sudah Bapak siapkan ini pembagiannya, sudah diserahkan belum ke orangnya?” tanya jaksa. “Belum, Pak,” jawab Rizky. “Belum diserahkan?” tanya jaksa. “Belum,” jawab Rizky. “Sekarang posisinya uangnya ada di mana?” tanya jaksa. “Sudah habis untuk pembelian aset maksudnya, Pak,” jawab Rizky.

Dalam kasus ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebut perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Tinggalkan komentar