Stafsus Menag Yaqut Diduga Terima Rp 500 Juta dari Fee Percepatan Haji
Saksi sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mengungkap adanya peminjaman uang Rp 500 juta dari fee percepatan haji kepada stafsus Menag Yaqut.
Halaman 2
Saksi sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mengungkap adanya peminjaman uang Rp 500 juta dari fee percepatan haji kepada stafsus Menag Yaqut.
Mantan Kasubdit Kemenag Rizky Fisa Abadi mengaku menerima USD 905 ribu (Rp 16 miliar) dari fee percepatan haji khusus 2023. Uang ini dibagikan ke…
Mantan pejabat Kemenag mengakui membeli rumah, tanah, dan mobil Fortuner menggunakan dana dari fee percepatan haji khusus. Jaksa KPK menampilkan bukti sitaan.
Mantan pejabat Kemenag mengaku dimutasi oleh Yaqut Cholil Qoumas untuk menghindari panggilan KPK. Yaqut membantah tudingan tersebut.
Mantan Direktur Haji Khusus Kemenag mengaku disindir akan dimutasi karena menolak kelonggaran syarat usia porsi haji dalam draf Kepdirjen.
Jaksa KPK meminta hakim Pengadilan Tipikor menolak nota perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Jaksa KPK tegaskan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili kasus dugaan korupsi kuota haji. Argumen PTUN ditolak karena menyangkut pidana korupsi.