JAKARTA – Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin, mengaku dimutasikan ke posisi kepala biro di UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan tujuan untuk diselamatkan dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan ini disampaikan Nur Arifin saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam kesaksiannya, Nur Arifin menyatakan bahwa mutasi tersebut disampaikan langsung oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui sambungan telepon. Ia menyebutkan bahwa Yaqut mengatakan, “Kamu itu sebenarnya saya selamatkan, kalau tidak seperti Pak Jaja”. Pak Jaja, yang menggantikan posisi Arifin, dikatakannya sering dipanggil oleh KPK.
Hakim sempat menanyakan status mutasi tersebut, apakah termasuk mutasi, demosi, atau promosi. Nur Arifin menjelaskan bahwa posisinya saat ini sebagai kepala biro di UIN Sunan Gunung Djati Bandung merupakan mutasi, meski jabatannya berbeda eselon dengan posisi direktur sebelumnya.
“Waktu waktu di Bandung, Gus Men telepon saya, ‘Kamu itu sebenarnya saya selamatkan, kalau tidak seperti Pak Jaja’. Pak Jaja itu yang mengganti saya, sering dipanggil-panggil KPK gitu lho. Itu pernyataan Gus Men waktu telepon itu,” ungkap Nur Arifin menirukan ucapan Yaqut.
Terdakwa dalam kasus ini adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Yaqut Membantah Keterangan Saksi
Menanggapi kesaksian Nur Arifin, Yaqut Cholil Qoumas membantah keras tudingan tersebut. Ia juga menyangkal memiliki kedekatan khusus dengan Rizky Fisa Abadi, yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, sebagaimana disebut oleh saksi.
“Saya membantah kedekatan dengan Rizky sebagaimana tadi disampaikan oleh saudara saksi Nur Arifin karena itu hanya katanya-katanya dan tidak bisa diverifikasi,” ujar Yaqut di persidangan.
Lebih lanjut, Yaqut juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menyatakan kepada Nur Arifin mengenai kemungkinan dipanggil KPK. “Kemudian yang kedua saya juga membantah bahwa saya mengatakan nanti dipanggil-panggil KPK, nggak ada itu Yang Mulia,” imbuhnya.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41.
Jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.