Stafsus Menag Yaqut Diduga Terima Rp 500 Juta dari Fee Percepatan Haji

Jakarta – Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Rizky mengaku pernah meminjamkan uang senilai Rp 500 juta kepada terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026), Rizky menjelaskan bahwa Gus Alex pertama kali meminjam uang sebesar Rp 200 juta pada November 2023. Uang tersebut diserahkan kepada orang yang ditunjuk oleh Gus Alex di area Senayan. “November tahun 2023 saya ketemu Pak Stafsus, Pak Isfah, beliau bilang ada perlu, mau meminjam uang sebanyak Rp 200 juta ya kan. Kemudian, ‘Baik, Gus, saya coba carikan’. Saya carikan. Kemudian kalau bisa, kalau nggak salah, ‘Besok, Mas, ya. Besok, Mas, ya. Tolong antar ke apa namanya di Senayan, Pak’. Ya Sudah saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya nggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa. Itu yang Rp 200 juta,” ungkap Rizky.

Selanjutnya, sekitar bulan Januari, Gus Alex kembali menghubungi Rizky untuk meminjam uang lagi, kali ini sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diantar ke Gedung PBNU, namun tidak diterima langsung oleh Gus Alex. “Kemudian sekitar bulan Januari, beliau ngontak saya, juga bilang akan pinjam uang lagi, ya kan. Sekitar Rp 300 juta ya kan. Kemudian 1-2 hari kemudian, uang itu kami antar di Gedung PBNU. Tidak diterima langsung, dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau. Itu, Pak, kronologinya,” jelas Rizky.

Rizky menyatakan bahwa total uang yang dipinjamkan kepada Gus Alex mencapai Rp 500 juta. Ia juga mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari ‘fee percepatan’ haji khusus tahun 2023. “Berarti total yang Saudara berikan uang dalam konteks peminjaman uang itu jumlahnya total?” tanya jaksa. “Rp 500 (juta),” jawab Rizky. “Baik. 500 juta itu apakah bagian dari fee percepatan yang Saudara terima di tahun 2023?” tanya jaksa. “Iya, Pak,” jawab Rizky.

Menariknya, Rizky menyebutkan bahwa Gus Alex tidak mengetahui asal-usul uang tersebut berasal dari fee percepatan haji. “Apakah Gus Alex mengetahui bahwa uang yang Saudara, dalam tanda petik, dipinjamkan itu berasal dari fee percepatan?” tanya jaksa. “Tidak,” jawab Rizky.

Jaksa KPK Greafik Loserte kemudian menyuarakan keheranannya mengenai situasi tersebut. “Oke, tidak bertanya. Yang kami agak kurang bisa nangkap, kok Staf Khusus Menteri pinjam uang 500 juta ke Kasubdit? Latar belakangnya apa saudara bisa menerangkan itu?” tanya jaksa. Rizky mengaku tidak mengetahui latar belakang peminjaman tersebut. “Saya kurang tahu, Pak,” jawab Rizky.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Jaksa menyatakan perbuatan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41.

Tinggalkan komentar