JAKARTA – Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin, mengungkapkan adanya sindiran mutasi yang ditujukan kepadanya. Sindiran tersebut muncul setelah ia menyatakan ketidaksetujuannya terhadap draf Keputusan Dirjen (Kepdirjen) nomor 240 yang mengatur tambahan haji khusus. Ketidaksetujuan Arifin beralasan adanya kelonggaran persyaratan berbasis usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pernyataan ini disampaikan Nur Arifin saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (15/9/2026). Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba duduk sebagai terdakwa.
Nur Arifin menjelaskan bahwa ia tidak menyetujui draf Kepdirjen nomor 240 yang diajukan oleh Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag. Menurut Arifin, draf tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021.
Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan secara spesifik bagian mana dari draf tersebut yang menurut Arifin tidak sesuai dengan PMA 6 2021. Arifin merujuk pada ketentuan mengenai usia porsi haji. “Itu kata 2 tahun untuk usia porsi,” jawab Arifin.
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa PMA 6 memiliki persyaratan bahwa jemaah yang dapat diberangkatkan haji khusus harus memiliki nomor porsi minimal selama 2 tahun. Namun, draf Kepdirjen yang diusulkan Rizky Fisa Abadi dianggap menghilangkan frasa ‘minimal 2 tahun’ tersebut, sehingga menciptakan kelonggaran ketentuan yang dinilai bertentangan dengan PMA yang berlaku.
Menanggapi ketidaksetujuannya, Arifin mengaku pernah menerima sindiran dari Rizky Fisa Abadi mengenai kemungkinan mutasi. “Apakah Bapak pernah disindir oleh Rizky Fisa karena tidak sependapat dengan ini akan ada akibat yang akan Bapak alami, misalnya dimutasi atau apa pun yang lainnya? Pernah Bapak disampaikan hal itu oleh Rizky Fisa?” tanya jaksa. “Pernah,” jawab Arifin. “Ya bahasanya, nanti kayaknya Bapak mungkin mau dimutasi, gitu. Pernah,” tambahnya.
Arifin tidak dapat mengingat secara pasti apakah sindiran tersebut disampaikan sebelum atau sesudah Kepdirjen tersebut diundangkan.
Dalam dakwaan jaksa, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan ini diduga dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.