JAKARTA – Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Agus Syafii, mengakui menerima dan menggunakan dana hasil fee percepatan haji khusus untuk membeli sejumlah aset. Bukti-bukti pembelian tersebut ditampilkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Aset yang disita KPK dari Agus Syafii meliputi sebuah mobil Toyota Fortuner, rumah, tanah, hingga kwitansi pembelian rumah kos. Jaksa KPK Greafik Loserte menampilkan foto mobil Fortuner yang dibeli tunai oleh Agus senilai Rp 550 juta. Ia juga menunjukkan bukti kepemilikan rumah di Yogyakarta yang ditaksir seharga sekitar Rp 1 miliar lebih.
“Nilai rumahnya berapa, rumah dan tanah ini?” tanya jaksa Greafik Loserte kepada Agus.
“Sekitar Rp 1 M kalau nggak salah, Rp 1 M lebih dikit,” jawab Agus.
Jaksa kemudian menampilkan foto tanah senilai Rp 500 juta di Jawa Timur, serta dokumen kwitansi pembelian rumah kos di Surabaya seharga Rp 900 juta. Ketika ditanya apakah uang tersebut berasal dari biaya pembangunan rumah kos, Agus membenarkan.
“Iya, jadi Rp 400 (juta) sama Rp 500 (juta) jadinya rumah kos itu,” ungkap Agus.
Agus secara tegas menyatakan bahwa seluruh aset yang ditampilkan jaksa merupakan hasil sitaan KPK dan uang untuk membelinya berasal dari fee percepatan haji khusus tambahan tahun 2024.
“Seluruh sumber uang yang kami tanyakan, seluruhnya berasal dari fee percepatan?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Agus.
“Tahun 2024?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Agus.
Dalam kasus ini, terdakwa meliputi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.