Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta memiliki kewenangan untuk mengadili kasus dugaan korupsi kuota haji. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Menurut jaksa, pelimpahan perkara ke PN Tipikor Jakarta sudah tepat karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Jaksa KPK menyatakan, “Tindakan Penuntut Umum yang melimpahkan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sudah tepat karena berkenaan dengan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unsur penyelenggara negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.” Pernyataan ini disampaikan jaksa saat menanggapi eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (21/8/2026).
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa “telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.”
Jaksa tidak sepakat dengan argumen tim pengacara Yaqut yang menyatakan bahwa pemeriksaan melalui instrumen Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seharusnya dilakukan terlebih dahulu untuk menguji keabsahan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Yaqut selaku Menteri Agama. Jaksa merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2015 tentang pedoman beracara dalam penilaian unsur penyalahgunaan wewenang.
“Yaitu pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan: ‘Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penilaian ada atau tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan atau tindakan Pejabat Pemerintah sebelum adanya proses pidana’,” ujar jaksa, mengutip PERMA tersebut.
Jaksa berpendapat bahwa tim pengacara Yaqut seharusnya memahami bahwa objek pemeriksaan dalam perkara ini tidak dapat diadili melalui PTUN. Oleh karena itu, jaksa meminta agar majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Yaqut.
“Maka berdasarkan PERMA di atas sejatinya tim advokat terdakwa sudah benar-benar mengetahui sejak awal bahwa usahanya pun akan kandas karena objek pemeriksaan perkara melalui instrumen Pengadilan TUN sudah tidak dapat dilakukan karena objek perkara dimaksud adalah merupakan sebagian dari unsur tindak pidana korupsi yang harus dibuktikan dalam perkara a quo,” tegas jaksa.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebutkan perbuatan ini dilakukan bersama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 oleh para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini diduga dilakukan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa meyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500, yang setara dengan sekitar Rp 4.833.786.000 berdasarkan kurs saat ini.
Selain itu, jaksa juga meyakini perkara ini memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam kasus ini, terungkap adanya praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, serta adanya *fee* percepatan. Akibat praktik tersebut, beberapa jemaah yang seharusnya berangkat haji justru gagal diberangkatkan, sementara jemaah yang tidak berhak malah diberangkatkan.