Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Keberatan Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak segala bentuk perlawanan hukum yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Permohonan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Jaksa berargumen bahwa nota keberatan yang diajukan tim advokat terdakwa Yaqut seharusnya tidak diterima dan proses pemeriksaan perkara harus dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Permohonan penolakan nota perlawanan tersebut disampaikan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (21/8/2026). Jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun terhadap Yaqut sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lebih lanjut, dalil-dalil yang diangkat dalam perlawanan tim pengacara Yaqut dianggap masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan.

“Menyatakan sidang pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 42/Pid.SusTPK/2026/PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar jaksa KPK dalam tuntutannya.

Dalam kesempatan yang sama, hakim ketua memberikan izin berobat jalan bagi terdakwa Yaqut. Majelis hakim akan melakukan musyawarah untuk menjatuhkan putusan sela atas perlawanan yang diajukan Yaqut pada hari Kamis (27/8) mendatang.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus tambahan. Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan jaksa dinilai tidak cermat dan bersifat kabur. Menurutnya, surat dakwaan tersebut mengabaikan kewenangan atributif terdakwa yang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Mellisa juga menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional yang merupakan turunan dari nota kesepahaman resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tertanggal 8 Januari 2024. Nota kesepahaman tersebut membagi 20.000 kuota tambahan, dengan rincian 10.000 kuota untuk jemaah reguler dan 10.000 kuota untuk jemaah haji khusus. “Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus,” kata Mellisa Anggraini saat membacakan perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

Pembagian 20 ribu kuota haji tambahan tersebut, lanjut Mellisa, dibagi 50% untuk kuota reguler dan 50% untuk kuota haji khusus dengan tujuan utama untuk menjaga keselamatan jemaah. Pertimbangan lain yang juga menjadi faktor adalah keterbatasan petugas haji dan kondisi cuaca ekstrem. Mellisa juga berpendapat bahwa pengujian sah atau tidaknya keputusan pembagian kuota tambahan yang dilakukan Yaqut pada periode 2023-2024 seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh karena itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Ia menambahkan bahwa dana yang terkait dengan haji khusus berasal dari setoran jemaah dan pihak swasta, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara dengan total mencapai Rp 622.090.207.166 (sekitar Rp 622 miliar) terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa KPK menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 oleh para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini diduga dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa meyakini bahwa perbuatan ini telah memperkaya Yaqut Cholil Qoumas senilai USD 271.500 atau setara dengan Rp 4,8 miliar. Selain itu, jaksa juga meyakini ada pihak lain yang turut diperkaya, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa mengungkapkan adanya praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, serta adanya biaya percepatan (fee) dalam perkara ini. Akibat praktik tersebut, sejumlah jemaah yang seharusnya diberangkatkan haji justru gagal, sementara jemaah yang tidak berhak malah bisa diberangkatkan.

Leave a Comment