KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Suap Rp 106 Miliar
KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN dan menyita uang Rp 106,3 miliar terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan dan layanan pertanahan lainnya.
KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN dan menyita uang Rp 106,3 miliar terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan dan layanan pertanahan lainnya.
KPK melakukan penggeledahan di Kementerian ATR/BPN terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan Summarecon di Bogor. Delapan tersangka telah ditetapkan.
KPK berhasil menyita uang tunai terbesar sepanjang sejarah OTT sebesar Rp 106,3 miliar dalam kasus suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Bogor.
KPK mengungkapkan telah mengingatkan Kementerian ATR/BPN tentang potensi korupsi sebelum OTT kasus suap pembukaan blokir HGB Summarecon.
KPK menetapkan 8 tersangka suap terkait HGB Summarecon dan menyoroti tertutupnya layanan publik ATR/BPN yang berpotensi memicu praktik korupsi.
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap HGB Summarecon Bogor. Penyelidikan mendalami alur perintah dan dugaan pendekatan Summarecon ke orang kepercayaan Menteri ATR.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB desak KPK usut tuntas kasus dugaan suap HGB lahan Summarecon Bogor, tuntut transparansi dan akuntabilitas.
KPK menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Empat tersangka merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir HGB lahan Summarecon Bogor. Presiden Direktur Summarecon dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN jadi tersangka.
KPK mengungkap dugaan skema pengumpulan uang dari layanan pertanahan yang diduga mengalir ke orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.