Namanya Disebut dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, angkat bicara mengenai namanya yang disebut dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron, seperti yang terlihat dalam unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Jumat (18/9/2026).

Nusron berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan dan pembenahan di internal Kementerian ATR/BPN. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada KPK.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor ATR/BPN. Kita ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Nusron menjamin bahwa pelayanan di Kementerian ATR/BPN akan tetap berjalan seperti biasa dan tidak terganggu oleh kasus tersebut. Ia menekankan komitmen untuk terus melakukan inovasi dan perubahan dalam pelayanan.

“Insyaallah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan. Kan memang sebelum ini kita sudah komit untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi-inovasi dan perubahan,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka tersebut adalah Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; serta lima pihak swasta yaitu Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Empat orang dari pihak swasta tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK juga menyita uang senilai Rp 106,3 miliar dalam kasus ini, yang merupakan jumlah terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

KPK menyatakan bahwa kasus ini memiliki beberapa klaster, termasuk dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, dugaan jual beli jabatan, dan dugaan penerimaan ilegal lainnya.

Tinggalkan komentar