KPK Ingatkan ATR/BPN Soal Potensi Korupsi Jauh Sebelum OTT Kasus HGB Summarecon

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan peringatan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai potensi kerawanan tindak pidana korupsi. Peringatan ini disampaikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan tersangka kasus suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Direktorat Monitoring KPK telah melakukan identifikasi terhadap ruang-ruang pelayanan publik di ATR/BPN yang memiliki kerentanan tinggi terhadap korupsi. “Jauh sebelum adanya peristiwa tertangkap tangan ini, KPK melalui Direktorat Monitoring juga sudah mengingatkan. Kami sudah lakukan identifikasi ruang-ruang mana saja dalam konteks pelayanan publik di ATR/BPN yang memiliki kerentanan tinggi terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Budi menambahkan, KPK juga telah memberikan rekomendasi untuk mencegah potensi korupsi yang ditemukan. Ia meyakini bahwa jika rekomendasi tersebut dijalankan dengan serius, maka OTT yang terjadi dapat dicegah. “Kami juga memberikan rekomendasi supaya hal-hal yang menjadi catatan KPK ini bisa secara serius ditindaklanjuti. Supaya yang tadinya masih bolong-bolong itu bisa ditutup, ya. Kalau itu dilakukan, ditindaklanjuti secara serius, tentunya bisa jadi peristiwa tertangkap tangan ini tidak terjadi ya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi menilai bahwa sejumlah layanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN masih cenderung tertutup. KPK menyoroti hal ini sebagai peluang munculnya tindakan pungutan liar (pungli) hingga suap. “Yang tentunya dalam kerangka pencegahan itu, kami juga terus mendorong transparansi dalam layanan publik,” tutur Budi.

Ia menjelaskan, tertutupnya mekanisme pelayanan publik dapat membuka ruang bagi praktik pungli, adanya broker, bahkan suap-menyuap. “Kalau kita melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik itu tertutup, sehingga membuka ruang adanya pungli, adanya broker, bahkan adanya praktik suap-menyuap, gitu,” imbuh dia.

Kasus OTT KPK di Kementerian ATR/BPN ini diketahui terkait dengan suap pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan duduk perkara kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan atau pemecahan HGB ke sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Diduga sebagian tanah tersebut masih dalam sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya.

Menurut KPK, pemilik awal tanah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor. Selanjutnya, Kantah Bogor mengundang ahli waris untuk mediasi.

“Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” ujar Taufik.

Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku perantara dari Summarecon dengan Erwin (ERW), yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Erwin menyebut Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang tidak bersedia membuka blokir tanpa arahan atasan. Perantara lain dari Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV), kemudian meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.

“Kemudian, saudara YA dan dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB,” ujar Taufik.

Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon, namun pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. “Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin),” ujar Taufik.

Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang tersebut, yaitu Rp 200 juta, kepada Sontang. Uang ini diduga merupakan biaya untuk membuka blokir dan memecah HGB Summarecon.

Tinggalkan komentar