Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) di Bogor, Jawa Barat. Setelah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Lampri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penggeledahan tersebut. “Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka saudara LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi. Penggeledahan masih berlangsung,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (18/9/2026). Hingga berita ini diturunkan, belum ada detail mengenai temuan dari penggeledahan di rumah Lampri.
Sebelumnya, penggeledahan di kantor Summarecon Agung menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti. “Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” jelas Budi.
Langkah penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari tindakan KPK sebelumnya yang telah memeriksa tiga ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9). Ruangan yang digeledah meliputi ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Lampri (Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama Summarecon), Arif Sugiyanto (pihak swasta), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (pihak swasta), Rizal Pahlevi (pihak swasta), Erwin (pihak swasta), dan Muhammad Fakhry (pihak swasta). Disebutkan bahwa empat tersangka terakhir diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
KPK juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dalam penanganan kasus ini, yang menjadi jumlah terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Summarecon Buka Suara
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan tanggapan terkait kasus yang tengah diusut oleh KPK. Manajemen Summarecon membenarkan bahwa HGB yang menjadi pokok perkara merupakan milik entitas anak perseroan. Namun, hingga kini, belum ada perubahan status hukum yang terjadi pada sertifikat HGB tersebut.
“SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan,” demikian keterangan tertulis manajemen Summarecon Agung yang dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (16/9).
Manajemen Summarecon juga menyatakan bahwa permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung. Pihaknya memastikan bahwa pemberitaan mengenai kasus ini belum memberikan dampak terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan. “Sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan,” jelas manajemen.
Menteri ATR/BPN Hormati Proses Hukum
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid angkat bicara mengenai namanya yang turut disebut dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, terutama terkait empat orang kepercayaannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nusron menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron, seperti terlihat dalam unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Jumat (18/9/2026).
Nusron berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan dan pembenahan di internal Kementerian ATR/BPN. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK. “Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor ATR/BPN,” ujarnya.