Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sejumlah layanan publik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cenderung tertutup. Penilaian ini muncul setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK menyoroti bahwa ketertutupan sistem layanan publik ini membuka peluang terjadinya praktik suap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN memiliki nilai besar, salah satunya karena banyaknya jenis layanan yang tersedia. Ia menyebutkan, saat ini terdapat 57 jenis layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik di tingkat kantor pertanahan (kantah), kantor wilayah (kanwil), maupun pusat.
“Yang tentunya dalam kerangka pencegahan itu, kami juga terus mendorong transparansi dalam layanan publik,” ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026). Ia menambahkan, “Kalau kita melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik itu tertutup, sehingga membuka ruang adanya pungli, adanya broker, bahkan adanya praktik suap-menyuap, gitu.”
Kasus OTT KPK di Kementerian ATR/BPN ini terkait dengan dugaan suap untuk memfasilitasi pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Menurutnya, kasus ini bermula dari adanya pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Diduga, sebagian tanah tersebut masih dalam sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya.
KPK menyebutkan, pemilik awal tanah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor. Pihak Kantah Bogor kemudian mengundang para ahli waris untuk melakukan mediasi.
“Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” ungkap Taufik.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara seorang bernama Yaser Alfarisi, yang bertindak sebagai perantara dari pihak Summarecon, dengan Erwin (ERW), yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Erwin dilaporkan menyebut Kepala Kantor Pertanahan Bogor, Sontang, tidak bersedia membuka blokir tanpa arahan dari atasan.
Selanjutnya, perantara lain dari Summarecon bernama Rizal Pahlevi (LEV) meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang. “Kemudian, saudara YA dan dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB,” ujar Taufik.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk proses penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya sanggup memberikan Rp 1,5 miliar.
“Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin),” ujar Taufik. Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang tersebut, yakni Rp 200 juta, kepada Sontang. Uang ini diduga merupakan imbalan atau fee untuk membuka blokir dan memecah HGB Summarecon.