JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami alur perintah dalam kasus dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut mengenai alur perintah tersebut. “Kita juga akan telusuri soal alur perintah, ya. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/9/2026).
Budi menjelaskan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON), mengaku bersedia membuka blokir HGB Summarecon atas perintah dari atasan. KPK menduga hal ini berkaitan dengan pendekatan yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada Erwin, yang diidentifikasi sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. “Nah itulah yang kemudian juga jadi basis mengapa PT Summarecon ini melakukan pendekatan kepada saudara ERW yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari Pak Menteri,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa penyidik KPK akan terus melengkapi bukti-bukti yang ada dalam kasus ini, termasuk melalui kegiatan penggeledahan.
Delapan tersangka dalam kasus ini adalah:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Kasus ini berawal dari dugaan pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga pihak Summarecon melakukan pendekatan kepada Sontang melalui Erwin.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, “Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin).”
Selanjutnya, Erwin diduga menyerahkan sebagian uang tersebut, yakni Rp 200 juta, kepada Sontang. Uang ini diduga merupakan imbalan atau fee untuk membuka blokir dan memecah HGB Summarecon.