KPK Geledah Kantor ATR/BPN dan Summarecon dalam Kasus Suap Lahan Bogor
KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN dan Summarecon Agung Tbk terkait kasus suap pengurusan HGB lahan Bogor. Uang Rp 106,3 miliar disita.
KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN dan Summarecon Agung Tbk terkait kasus suap pengurusan HGB lahan Bogor. Uang Rp 106,3 miliar disita.
KPK rampungkan penggeledahan di kantor Summarecon Agung Tbk terkait kasus suap HGB di Bogor. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik disita.
KPK kembali melakukan penggeledahan, kali ini di rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan Summarecon di Bogor.
KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) di Bogor, Jawa Barat.
Penyidik KPK geledah tiga ruang Dirjen di Kementerian ATR/BPN terkait kasus suap, menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Total delapan tersangka ditetapkan.
KPK menggeledah tiga ruang Direktur Jenderal di Kementerian ATR/BPN dan menyita dokumen serta barang elektronik terkait kasus suap.
KPK menggeledah tiga ruang pejabat eselon I di Kementerian ATR/BPN terkait kasus suap hak guna bangunan. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita.
Mantan Ketua Panitia Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan tidak ada aliran dana korupsi Kementerian ATR/BPN yang masuk ke panitia Muktamar.
KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN dan menyita uang Rp 106,3 miliar terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan dan layanan pertanahan lainnya.
KPK menetapkan 8 tersangka suap terkait HGB Summarecon dan menyoroti tertutupnya layanan publik ATR/BPN yang berpotensi memicu praktik korupsi.