KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN, Bukti Chat Aliran Uang Suap Ditemukan

Jakarta – Perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) atas nama PT Summarecon di Bogor, Jawa Barat, semakin menunjukkan titik terang. Perkembangan terbaru terjadi setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah salah satu tersangka, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri.

Penggeledahan di kediaman Lampri yang berlokasi di Jatiwaringin, Kota Bekasi, dilakukan pada Jumat (18/9) sore. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan bukti berupa percakapan (chat) yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam kasus ini.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Sabtu (19/9/2026).

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari kantor pengembang tersebut, penyidik berhasil menemukan dokumen Hak Guna Bangunan (SHGB) dan bukti pemblokiran terkait sengketa tanah di Bogor.

“Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT. Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” jelas Budi.

Rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada hari sebelumnya merupakan kelanjutan dari investigasi yang telah dimulai dengan menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN. Saat itu, penyidik memeriksa tiga ruang kerja direktur jenderal.

Ketiga ruang yang digeledah adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

“Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” tambah Budi pada Kamis (17/9).

Selain mendalami bukti terkait kasus suap pembukaan blokir HBG Summarecon, penyidik KPK juga tengah menelusuri dugaan adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” terang Budi.

Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Kedelapan tersangka tersebut adalah Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon; Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF), yang semuanya diduga pihak swasta dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Dalam kasus ini, KPK juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar. Jumlah tersebut tercatat sebagai penyitaan uang terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Tinggalkan komentar