Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memberikan peringatan dini atau ‘early warning’ sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Peringatan tersebut salah satunya terlihat dari penurunan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian ATR/BPN pada tahun 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KPK memotret indeks integritas melalui instrumen SPI. “Hasil SPI menjadi penting untuk ditempatkan sebagai ‘early warning’ atau peringatan dini dalam upaya pencegahan. Ketika ada penurunan pada area tertentu, hal itu perlu ditindaklanjuti dengan memperkuat pengawasan ataupun melakukan perbaikan untuk menutup titik rentan sedini mungkin,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Menurut Budi, skor SPI Kementerian ATR/BPN mengalami penurunan sebesar 4,58 poin. Pada SPI 2024, Kementerian ATR/BPN meraih nilai 75,88, yang kemudian merosot ke angka 71,30 di tahun 2025, menunjukkan bahwa instansi tersebut masuk dalam kategori rentan.
Penurunan skor terjadi pada komponen eksternal dan responden eksper/ahli. Skor indeks responden eksternal pada 2024 tercatat 84,93, turun menjadi 82,40 di tahun 2025. Sementara itu, komponen responden eksper/ahli anjlok 12,37 poin dari 76,26 pada 2024 menjadi 63,89 di tahun 2025.
Lebih rinci, Budi menambahkan bahwa pada komponen eksternal, terdapat penurunan pada dimensi transparansi dan keadilan layanan. Skornya turun dari 80,12 pada 2024 menjadi 77,10 pada 2025.
Selain itu, sektor integritas pegawai juga menunjukkan angka yang tidak stabil dalam lima tahun terakhir. Skor integritas pegawai ATR pada 2021 tercatat 87,10, meningkat menjadi 89,58 pada 2022, lalu turun ke 87,63 pada 2023. Pada 2024, skor kembali naik menjadi 90,02, namun turun lagi menjadi 88,81 pada 2025.
“KPK memandang dinamika skor tersebut merupakan sinyal yang perlu diperhatikan. SPI pada dasarnya menjadi salah satu instrumen untuk melihat bagaimana integritas, transparansi, dan akuntabilitas dipersepsikan serta dialami oleh pengguna layanan publik,” jelas Budi.
Sebagai informasi, KPK melakukan OTT terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Bogor. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; serta pihak swasta Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), dan Erwin (ERW), yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid; serta Muhammad Fakhry (MF) yang juga diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Dalam penindakan ini, KPK juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 106,3 miliar. Jumlah tersebut tercatat sebagai sitaan terbesar sepanjang sejarah OTT yang pernah dilakukan KPK.