KPK Geledah Kantor ATR/BPN dan Summarecon dalam Kasus Suap Lahan Bogor

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terbaru, lembaga antirasuah ini melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta kantor PT Summarecon Agung Tbk.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Uang senilai Rp 106,3 miliar turut disita dalam kasus ini, yang disebut sebagai jumlah terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Kasus yang ditangani KPK ini memiliki beberapa klaster, meliputi dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, dugaan jual beli jabatan, dan dugaan penerimaan ilegal lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kantor Kementerian ATR/BPN Digeledah

Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di tiga ruang kerja Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (17/9/2026) itu menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Penyidik KPK keluar dari lobi gedung sekitar pukul 18.35 WIB dengan membawa tiga koper berwarna hitam yang langsung dimasukkan ke dalam mobil Innova berwarna hitam. Dokumen yang disita berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, barang bukti yang diamankan adalah dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan proses dan mekanisme layanan di kementerian tersebut. Tiga ruangan Dirjen yang digeledah adalah Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Budi menambahkan bahwa penggeledahan belum menyasar ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, namun tidak menutup kemungkinan hal itu akan dilakukan jika dibutuhkan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca-perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Kantor Summarecon Ikut Digeledah

Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di kantor Summarecon Agung Tbk pada Jumat (18/9/2026). Penyidik menemukan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan bukti pemblokiran terkait sengketa tanah di Bogor.

Menurut Budi Prasetyo, barang bukti yang disita berupa dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan PT KCJA, serta bukti elektronik terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.

Rangkaian penggeledahan masih terus berlanjut, dengan penyidik yang masih menelusuri titik-titik lain yang relevan dengan perkara ini.

Rumah Dirjen Lampri Digeledah

Masih pada Jumat (18/9/2026), KPK juga menggeledah rumah tersangka Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, yang berlokasi di daerah Bekasi. Penggeledahan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya KPK untuk mengusut dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB Summarecon.

Budi Prasetyo belum merinci temuan di rumah Lampri, namun ia mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan.

Usut Jual Beli Jabatan

Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, penggeledahan di Kementerian ATR/BPN juga bertujuan untuk mengusut dugaan jual beli jabatan di internal kementerian tersebut.

Budi Prasetyo menyebutkan adanya dugaan penerimaan lain, termasuk yang berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya. KPK masih terus mendalami dugaan jual beli jabatan ini.

Nusron Wahid Buka Suara

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK terkait kasus ini. Ia juga menyatakan akan mengikuti dan membantu proses yang sedang berjalan.

Nusron berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan dan pembenahan di internal Kementerian ATR/BPN. “Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor ATR/BPN,” ujarnya.

Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK sebagai aparat penegak hukum. Nusron juga menjamin bahwa pelayanan di Kementerian ATR/BPN tetap berjalan seperti biasa dan tidak terganggu. “Insyaallah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan,” tuturnya.

Tinggalkan komentar