Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan bukti berupa percakapan elektronik (chat) yang diduga terkait aliran dana suap. Penemuan ini terjadi setelah penyidik menggeledah rumah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Summarecon di Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan di wilayah Jatiwaringin, Kota Bekasi, tersebut berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Bukti-bukti ini diduga memberikan petunjuk mengenai aliran uang yang berkaitan dengan perkara di Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk beserta kaitannya dengan PT KCJA, serta bukti elektronik terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.
Rangkaian penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya di kantor Kementerian ATR/BPN. Tiga ruang kerja yang digeledah adalah ruang kerja Dirjen PPTR, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Dari penggeledahan di kementerian, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan di ATR/BPN.
Selain mendalami bukti terkait kasus suap pembukaan blokir HGB Summarecon, KPK juga tengah menelusuri dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Budi Prasetyo menyebutkan bahwa dugaan penerimaan lainnya, termasuk yang berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya, juga menjadi fokus penyelidikan.
Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka tersebut adalah:
- Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 106,3 miliar, yang merupakan jumlah terbesar yang pernah disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK sepanjang sejarah.