Memasuki hari kedua gelombang reguler, Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA, MA, dan sederajat terus berlangsung. Guna memastikan kelancaran proses ujian hingga tuntas, para siswa diimbau untuk kembali memahami tata tertib TKA yang telah ditetapkan. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi peserta, tetapi juga bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengawas, penyelia, teknisi, hingga proktor.
Berdasarkan Kepmendikdasmen No 95/M/2025, pelanggaran pada pelaksanaan TKA tahun sebelumnya cukup beragam. Di kalangan peserta, ditemukan kasus penggunaan gawai saat tes, melakukan siaran langsung, menjual soal, hingga upaya pembocoran soal melalui berbagai platform media sosial dan grup pesan instan. Soal yang tersebar tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak bimbingan belajar sebagai materi latihan, yang merupakan pelanggaran oleh pihak eksternal.
Sementara itu, pelanggaran oleh pengawas mencakup praktik siaran langsung dan penyebaran dasbor pengawas. Teknisi juga turut melakukan pelanggaran dengan mengizinkan peserta menggunakan gawai dan melakukan siaran langsung selama ujian berlangsung.
Sanksi Pelanggaran TKA
Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menghadapi sanksi pembatalan ujian. Bahkan, nilai nol untuk mata pelajaran terkait bisa diberikan setelah investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat. Bagi pengawas dan teknisi, sanksi yang menanti bisa berupa pemberhentian dari tugasnya.
Tata Tertib Peserta TKA
Untuk menghindari sanksi tersebut, berikut adalah tata tertib yang wajib dipatuhi oleh peserta:
- Masuk ruangan 15 menit sebelum TKA dimulai, setelah tanda masuk dibunyikan.
- Jika terlambat, peserta dapat mengikuti tes maksimal 15 menit setelah TKA dimulai dengan izin pengawas.
- Masuk ke ruang TKA sesuai sesi yang telah ditentukan.
- Menempati tempat duduk yang telah disiapkan.
- Dilarang membawa dan menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, alat optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA.
- Kumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan.
- Isi daftar hadir dengan lengkap.
- Login ke aplikasi TKA menggunakan username dan password sesuai kartu yang diterima dari pengawas.
- Ikuti TKA sesuai identitas terdaftar; tidak boleh diwakilkan dalam kondisi apapun.
- Mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol ‘mulai’.
- Selama TKA berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin pengawas.
- Dilarang membuat kegaduhan, bekerja sama dengan peserta lain, menyontek, menggunakan alat bantu, meminta bantuan pihak lain, atau menggunakan joki.
- Segera informasikan kepada proktor dan/atau pengawas jika terjadi kendala.
- Dilarang merekam, memfoto, serta menyebarkan soal ujian.
Tata Tertib Pengawas TKA
Pengawas TKA memiliki tanggung jawab besar dalam kelancaran ujian. Berikut adalah tata tertib yang harus diikuti:
- Wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA 45 menit sebelum tes dimulai.
- Masuk ke dalam ruangan 30 menit sebelum waktu pelaksanaan TKA.
- Berpakaian rapi dan sopan.
- Khusus TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK, pengawas wajib hadir pada aplikasi konferensi video 30 menit sebelum waktu pelaksanaan TKA.
- Dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa pemberitahuan atau izin ke penyelia pengawas.
- Wajib menjaga etika komunikasi selama konferensi video.
- Dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video.
- Jaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang TKA, termasuk tidak merokok, tidak mengobrol, dan tidak membawa bahan bacaan lain.
- Berikan peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.
- Larang orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA.
- Jangan memberikan isyarat, petunjuk, atau bantuan apapun terkait jawaban soal kepada peserta.
- Jaga kerahasiaan seluruh proses ujian.
- Tidak merekam, memfoto, serta menyebarkan soal ujian.
- Jalankan tugas sebagai pengawas sampai seluruh sesi tes selesai.
Tata Tertib Penyelia Pengawas TKA
Penyelia pengawas bertugas memantau jalannya pengawasan melalui platform daring untuk memastikan semua prosedur diikuti dengan benar.
- Wajib membuka aplikasi konferensi video 45 menit sebelum sesi pertama tes dimulai.
- Jalankan tugas sebagai penyelia pengawas sampai seluruh sesi tes selesai.
- Dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa pemberitahuan atau izin ke admin penyelia.
- Dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video.
- Wajib menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung.
- Wajib berpakaian rapi dan sopan.
Tata Tertib Proktor dan Teknisi TKA
Proktor dan teknisi memegang peranan penting dalam aspek teknis pelaksanaan TKA.
- Terima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana.
- Berpakaian rapi dan sopan.
- Hadir di lokasi pelaksanaan TKA 45 menit sebelum tes dimulai.
- Masuk ke dalam ruangan 30 menit sebelum waktu pelaksanaan TKA.
- Dilarang meninggalkan ruang TKA selama tes berlangsung, kecuali dengan izin kepala satuan pendidikan pelaksana.
- Proktor dilarang membantu peserta menjawab soal.
- Dilarang merekam, memfoto, serta menyebarkan soal ujian.
- Jaga kerahasiaan akun dan soal ujian (proktor), serta kerahasiaan secara umum (teknisi).
- Dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA.
- Jalankan tugas sebagai proktor atau teknisi sampai seluruh sesi tes selesai.
Jika terdapat dugaan kecurangan, informasi dapat disampaikan ke posko pengaduan TKA yang tersedia di tingkat kota/kabupaten, provinsi, maupun pusat.
Komentar