Ribuan NISN Belum Tuntas Jelang TKA, Ini Solusi Perbaikannya

Masih banyak residu NISN yang belum selesai jelang TKA. Kenali jenis kasusnya dan temukan solusi perbaikan melalui VervalPD agar siswa bisa mengikuti ujian.

Ribuan NISN Belum Tuntas Jelang TKA, Ini Solusi Perbaikannya
TKA SMA hingga SLB di seluruh Indonesia. Foto: (Dokumentasi Kemendikdasmen)

JAKARTA – Menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), masih ditemukan sejumlah data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang belum tuntas atau disebut residu NISN. Residu ini merupakan data peserta didik yang tidak valid, baik karena belum memiliki NISN sama sekali maupun karena satu NISN digunakan oleh lebih dari satu siswa.

Menurut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, residu NISN yang tidak segera diselesaikan berpotensi menghalangi siswa untuk mengikuti TKA. Perbaikan data ini memiliki batas waktu hingga tujuh hari sebelum jadwal utama TKA dilaksanakan.

Untuk mengatasi persoalan ini, Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen telah menyediakan solusi. Operator sekolah diimbau untuk mengidentifikasi terlebih dahulu jenis residu NISN yang dihadapi.

Jenis Kasus Residu NISN

Terdapat dua jenis kasus utama residu NISN yang perlu dikenali oleh operator sekolah. Pertama, satu NISN aktif di dua sekolah berbeda, padahal seharusnya hanya terdaftar di satu sekolah. Kasus ini dapat diselesaikan melalui layanan VervalPD.

Kasus kedua adalah satu siswa terdaftar dengan dua NISN yang berbeda. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan mekanisme penggabungan atau merger NISN.

Cara Mengajukan Perbaikan Residu NISN

Pusmendik Kemendikdasmen memaparkan langkah-langkah pengajuan perbaikan residu NISN melalui platform VervalPD. Operator sekolah perlu membuka laman VervalPD dan mengajukan perbaikan.

Khusus untuk kasus siswa yang memiliki dua NISN, pengajuan dilakukan melalui mekanisme merger NISN. Setelah diajukan, proses selanjutnya adalah menunggu persetujuan antrean dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

Apabila pengajuan telah disetujui, operator dapat memeriksa status data di laman TKA, tepatnya pada bagian ‘Tools’, lalu ‘Data Server Integrasi’, dan memilih satuan pendidikan. Penanda residu akan secara otomatis terhapus jika perbaikan berhasil, sehingga peserta didik dapat mengikuti TKA pada jadwal utama maupun susulan. Penting untuk dicatat bahwa tidak ada penambahan data baru atau impor pendaftaran untuk jadwal utama hingga susulan.

Mengingat proses persetujuan antrean membutuhkan waktu, Pusmendik mengingatkan agar operator sekolah tidak menunda pengajuan hingga mendekati batas waktu H-7. Pastikan perbaikan data di VervalPD telah terdistribusi dengan baik ke laman TKA. Operator juga perlu melakukan pembaruan melalui menu ‘Rekap dan Laporan’, memilih ‘Rekap Residu’, mencentang peserta yang relevan, lalu mengklik ‘update biodata’. Setelah proses ini selesai, penanda residu akan otomatis dinyatakan ‘clear’.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *