Sebelum mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA), sangat penting bagi setiap peserta untuk memahami secara mendalam tata tertib, jenis-jenis pelanggaran yang mungkin terjadi, serta sanksi yang akan diterima jika aturan tersebut dilanggar. Pemahaman ini akan memastikan kelancaran dan integritas pelaksanaan tes.
Segala ketentuan mengenai tata tertib, jenis pelanggaran, dan sanksi TKA telah diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Dokumen ini memuat seluruh persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta, mulai dari memasuki ruang ujian hingga selesainya tes.
Tata Tertib Peserta TKA
Peserta TKA wajib mematuhi tata tertib berikut:
- Masuk ke dalam ruangan ujian setelah tanda masuk dibunyikan, atau maksimal 15 menit sebelum TKA dimulai. Keterlambatan setelah batas waktu yang ditentukan tidak diperkenankan, kecuali ada izin khusus dari pengawas ruangan.
- Memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi yang telah ditentukan.
- Duduk di tempat yang telah disediakan oleh panitia ujian.
- Dilarang keras membawa dan menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik seperti ponsel, alat komunikasi lainnya, optik, kamera, kalkulator, atau benda sejenisnya ke dalam ruang TKA.
- Kumpulkan tas, buku, dan barang bawaan lainnya di tempat yang telah ditentukan oleh pengawas.
- Isi daftar hadir peserta sebagai bukti kehadiran.
- Masuk atau login ke dalam aplikasi TKA menggunakan username dan password yang sesuai dengan kartu login yang diberikan oleh pengawas.
- Mengikuti TKA harus sesuai dengan identitas yang terdaftar. Pelaksanaan tes tidak dapat diwakilkan atau dikerjakan oleh orang lain dalam kondisi apa pun.
- Mulai mengerjakan soal TKA hanya setelah menekan tombol ‘mulai’ pada aplikasi.
- Selama TKA berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan seizin dari pengawas ruang.
- Selama pelaksanaan TKA, peserta dilarang keras untuk:
- Segera informasikan kepada proktor dan/atau pengawas jika terjadi kendala teknis selama pelaksanaan TKA.
- Dilarang merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal ujian TKA dalam bentuk apa pun.
Jenis Pelanggaran Peserta TKA
Pelanggaran dalam pelaksanaan TKA dikategorikan menjadi tiga jenis:
Pelanggaran Ringan
- Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan 15 menit sebelum TKA dimulai.
- Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan.
- Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan.
- Tidak mengisi daftar hadir peserta.
Pelanggaran Sedang
- Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login yang diberikan.
- Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa mendapatkan izin dari pengawas.
- Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor.
- Membuat kegaduhan yang mengganggu kelancaran dan ketertiban pelaksanaan TKA.
Pelanggaran Berat
- Tes dikerjakan oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas yang terdaftar.
- Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis lainnya ke dalam ruang ujian.
- Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.
- Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA.
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.
Sanksi Pelanggaran Peserta TKA
Peserta TKA yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan tindakan atau sanksi sebagai berikut:
- Peringatan lisan yang diberikan langsung oleh pengawas ruang.
- Pembatalan ujian pada mata pelajaran yang bersangkutan, yang diputuskan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing.
- Dikeluarkan dari ruangan ujian dan dinyatakan mendapatkan nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait, setelah melalui proses investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Memahami dan mematuhi seluruh ketentuan ini adalah kunci agar pelaksanaan TKA berjalan dengan adil dan tertib bagi semua peserta.
Komentar