Universitas Insan Cita Indonesia (UICI) menyoroti adanya kekosongan regulasi yang signifikan bagi universitas digital di Indonesia. Ketua Majelis Pendidikan Tinggi KAHMI, Prof. Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa minimnya peraturan yang spesifik untuk model pendidikan baru ini menimbulkan berbagai permasalahan, terutama terkait proses akreditasi dan penilaian.
“Nah, ini kami menghadapi banyak problem yang berkaitan dengan itu. Kaitan dengan akreditasi, penilaian, dan lain sebagainya. Karena segala ukuran yang ada belum menyesuaikan dengan perjembangan model pendidikan yang baru,” ujar Prof. Hamdan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi X DPR, yang disiarkan melalui TVR Parlemen pada Selasa (29/9/2026).
Prof. Hamdan menjelaskan bahwa di Indonesia dikenal tiga model pendidikan: tatap muka, pendidikan jarak jauh (PJJ), dan pendidikan digital. Model pendidikan digital inilah yang diterapkan oleh UICI.
Ia menambahkan, UICI telah memiliki ribuan mahasiswa aktif dari seluruh penjuru negeri dan telah berhasil menyelenggarakan wisuda sarjana sebanyak dua kali. Mahasiswa pendidikan digital tidak perlu hadir secara fisik di kampus maupun berinteraksi langsung dengan dosen secara tatap muka, namun tetap dapat mengikuti perkuliahan layaknya di kampus konvensional melalui jalur digital.
Rektor UICI, Prof. Asep Saefuddin, menambahkan bahwa meskipun perkuliahan sepenuhnya daring, UICI telah dilengkapi dengan sistem manajemen pembelajaran (Learning Management System/LMS) yang mumpuni. Ia juga menyebutkan bahwa praktikum dapat difasilitasi melalui teknologi augmented reality (AR) dan virtual reality (VR).
“Juga ada hal-hal yang menjadi tantangan adalah kekosongan regulasi. Seperti tadi dikatakan oleh Pak Hamdan, kami masih dianggap PJJ. Padahal PJJ adalah tipe kedua dari pendidikan, selain tipe yang pertama yaitu offline kampus,” kata Prof. Asep.
Menurutnya, PJJ masih memerlukan Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) yang berbentuk fisik. Padahal, dengan kemajuan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI), kebutuhan akan UPBJJ tersebut menjadi tidak relevan karena interaksi dapat dilakukan sepenuhnya dari jarak jauh. “Sehingga PJJ untuk digital university tidak diperlukan. Ini masih ada hambatan. Mudah-mudahan dalam RUU nanti bisa diakomodasi,” harapnya.
Komentar