Perlukah Setiap Ilmu Punya Program Studi Sendiri? Tinjauan Menteri Yuliarto

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengemukakan pandangannya mengenai jumlah program studi yang terlalu banyak dan pentingnya penataan ulang.

Perlukah Setiap Ilmu Punya Program Studi Sendiri? Tinjauan Menteri Yuliarto
Foto: (Dokumentasi pribadi)

JAKARTA – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto kembali mengangkat isu mengenai kebutuhan setiap cabang ilmu untuk memiliki program studi (prodi) sendiri. Pernyataan ini dilontarkan saat Konferensi Nasional Pendidikan Tinggi (Konaspi) XII di Bali pada 2 Oktober 2026. Beliau mengingatkan perguruan tinggi agar tidak sembarangan membuka prodi baru karena beban administrasi, terutama dalam urusan akreditasi, menjadi sangat memberatkan.

Pernyataan yang terdengar ringan ini sesungguhnya menyentuh gagasan yang serius di baliknya. Program studi pada hakikatnya adalah sebuah wadah administratif yang berfungsi sebagai sarana penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan keilmuan, bukan ilmu itu sendiri. Selama bertahun-tahun, Indonesia terbiasa dengan pola pikir bahwa setiap cabang ilmu harus memiliki ‘rumah’ administratifnya sendiri, lengkap dengan kurikulum, dosen, akreditasi, pelaporan, dan perangkat pengelolaan.

Namun, dalam beberapa kasus, struktur kelembagaan ini justru menjadi sekat. Ilmu-ilmu yang seharusnya saling berinteraksi dan bertemu, malah berjalan dalam ‘lorong’ kelembagaan masing-masing yang terpisah. Padahal, perkembangan ilmu pengetahuan bersifat dinamis dan cair.

Ilmu Bergerak Lintas Batas

Data dari Kemdiktisaintek pada tahun 2025 menunjukkan Indonesia memiliki 34.711 program studi dengan total 11,5 juta mahasiswa dan sekitar 328 ribu dosen. Pada tahun 2026, tercatat pula 122 program studi telah ditutup atau ditransformasikan. Besarnya struktur ini mengindikasikan bahwa penataan pendidikan tinggi memang memerlukan cara pandang baru yang lebih adaptif.

Perkembangan ilmu saat ini sangat fluid. Matematika kini bertemu dengan komputer, biologi dengan data, hukum dengan teknologi, ekonomi dengan kecerdasan buatan, dan ilmu sosial dengan analitika data. Isu-isu lingkungan, misalnya, mempertemukan sains, teknologi, ekonomi, hukum, dan kebijakan publik. Struktur administratif perguruan tinggi seringkali bergerak lebih lambat dibandingkan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ini.

Ketika suatu bidang keilmuan menjadi populer, respons perguruan tinggi kerap adalah membuka program studi baru. Nama baru dianggap sebagai cara cepat untuk menangkap perubahan zaman. Padahal, setiap perubahan fundamental dalam keilmuan tidak selalu menuntut adanya ‘rumah’ administratif baru. Yang lebih krusial adalah penguatan pada rumpun keilmuannya. Spesialisasi dapat dibangun melalui berbagai skema seperti peminatan, konsentrasi, program lintas disiplin, atau skema major-minor. Arah kebijakan transformasi program studi yang digagas Kemdiktisaintek juga mengarah pada konsep ini.

Kampus yang Beririsan untuk Kekuatan Akademik

Merger antar unit akademik juga menyentuh persoalan penting lainnya, yaitu sumber daya akademik. Ketika program studi yang memiliki irisan keahlian berdiri sebagai unit terpisah, dosen dengan kepakaran yang tumpang tindih bisa tersebar dalam kelompok-kelompok kecil. Laboratorium dengan karakter serupa berpotensi tumbuh secara independen, dan kelompok riset pun kadang mengikuti batas administratif daripada kesamaan persoalan keilmuan.

Kekuatan perguruan tinggi justru lahir dari perjumpaan. Ahli matematika dapat berkolaborasi erat dengan ilmuwan komputer. Pakar hukum dapat berdiskusi mendalam dengan praktisi teknologi informasi. Ekonom dapat bersinergi dengan ahli lingkungan. Bahkan, ilmu agama dapat berdialog secara konstruktif dengan ilmu sosial, hukum, psikologi, dan teknologi.

Merger yang dirancang dengan baik dapat menyediakan ruang yang memadai bagi perjumpaan interdisipliner ini. Hasilnya bukan hanya efisiensi administratif, melainkan penciptaan energi akademik yang dapat dialihkan untuk memperkuat pembelajaran, riset, dan inovasi. Kebutuhan ini semakin terasa di era kecerdasan buatan yang mengubah lanskap dunia kerja dan struktur pengetahuan.

Mahasiswa kini membutuhkan spesialisasi yang mendalam, sekaligus fondasi pengetahuan yang kuat agar mampu belajar kembali seiring perkembangan teknologi. Kemampuan bernalar, meneliti, berkomunikasi, dan bekerja lintas disiplin menjadi semakin esensial.

Merger Bersyarat untuk Hasil Optimal

Gagasan merger, meskipun berpotensi besar, tentu membutuhkan pendekatan yang penuh kehati-hatian. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Pertama, reformasi akreditasi harus berjalan paralel. Beban administrasi tidak hanya berasal dari banyaknya program studi, tetapi juga dari sistem pelaporan, akreditasi, dan berbagai instrumen penjaminan mutu yang kompleks.

Kedua, merger tidak boleh sekadar berhenti pada perubahan nama institusi atau unit. Lima program studi dengan kurikulum lama yang digabung hanya akan menghasilkan satu nama baru tanpa substansi perubahan. Merger yang bermakna menuntut adanya kurikulum inti bersama, peminatan yang jelas, tata kelola baru, dan ekosistem riset yang lebih kuat.

Ketiga, kepastian bagi mahasiswa dan dosen harus terjamin. Hal ini meliputi kepastian mengenai ijazah, gelar, homebase, jabatan akademik, beban kerja, dan keberlanjutan studi. Masa transisi harus dirancang secara transparan dan akuntabel.

Keempat, bidang profesi memerlukan perlakuan khusus. Program studi yang berkaitan dengan lisensi dan standar profesi memiliki konsekuensi regulatif tersendiri. Proses merger harus melibatkan organisasi profesi dan regulator terkait secara aktif.

Kelima, pemerintah perlu memberikan insentif. Perguruan tinggi yang berhasil mengurangi fragmentasi kelembagaan sekaligus memperkuat rumpun keilmuan perlu mendapatkan dukungan, baik untuk pengembangan dosen, laboratorium, riset, maupun pembelajaran.

Kemdiktisaintek sendiri menegaskan bahwa transformasi program studi tidak bertujuan untuk membuat pendidikan tinggi tunduk semata pada kebutuhan industri. Evaluasi juga mencakup kualitas pembelajaran, kapasitas dosen, keberlanjutan akademik, kontribusi keilmuan, kebutuhan strategis nasional, serta pemerataan pembangunan daerah.

Pada titik inilah letak pentingnya. Merger bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk membangun pendidikan tinggi yang lebih lentur dalam menghadapi perubahan. Jika gagasan merger hendak dijadikan kebijakan, maka pekerjaan rumahnya sangat jelas: sederhanakan regulasi, perbaiki sistem akreditasi, lindungi hak mahasiswa dan dosen, serta berikan insentif bagi kampus yang berani memperkuat rumpun keilmuannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *