JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri dari pemerintah pada tahun 2019. Pendidikan yang ia tempuh di Singapura dan Australia dinilai memiliki kesesuaian dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), khususnya pada program keahlian akuntansi dan keuangan.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto, dalam sidang perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (2/10/2026).
Menurut Gogot, permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen hasil belajar yang diterbitkan mencakup SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia.
Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, menjelaskan bahwa Gibran menempuh pendidikan di Orchid Secondary School Singapura pada tahun 2003-2004. Hal ini dibuktikan dengan transkrip nilai atau rapor, yang menunjukkan Gibran berada di jenjang secondary 3 and secondary 4. Hasil dari jenjang pendidikan tersebut adalah GCE O-level certificate.
Selanjutnya, Gibran melanjutkan pendidikan di UTS Insearch pada tahun 2005-2006 dengan program diploma of business studies. Dokumen yang diserahkan meliputi certificate of attendance dan transkrip nilai.
Tim layanan penyetaraan saat itu melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen berdasarkan Kepdirjen Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000. Dokumen yang disyaratkan meliputi pasfoto, paspor, surat keterangan dari perwakilan RI atau negara asing, ijazah/diploma/sertifikat, transkrip nilai, struktur program kurikulum, akta kelahiran, serta rapor kelas 1-3 SMP/SMA/SMK atau rapor 3 tahun terakhir SD.
Hasil penilaian menunjukkan bahwa sekolah Gibran di luar negeri setara dengan tingkat SMK di Indonesia. Surat keterangan penyetaraan diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan nomor surat 11149/D/D1/KS/2019, yang menyatakan pendidikan pemohon disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Gogot menambahkan bahwa sistem pendidikan antarnegara memiliki perbedaan dalam jenjang, durasi, terminologi sertifikat, hingga jalur pendidikan tinggi. Penilaian penyetaraan dilakukan secara substantif terhadap rekam pendidikan, kesinambungan jenjang, lama dan tingkat pembelajaran, hasil belajar, transkrip, serta struktur kurikulum.
Pendekatan penyetaraan bersifat substantif, yaitu pemerintah menilai apa yang telah ditempuh dan dicapai peserta didik dalam sistem pendidikan asing, lalu mencari ekuivalensinya dalam sistem pendidikan nasional. Penilaian administratif mencakup urutan dan kesinambungan riwayat pendidikan, dokumen pendukung identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat, dan transkrip.
Dalam analisis tim penilai, keseluruhan perjalanan pendidikan Gibran dan kesinambungan hasil belajarnya dalam lebih dari satu sistem pendidikan menunjukkan kesesuaian. Oleh karena itu, GCE O-Level tidak secara otomatis diposisikan sebagai ijazah SMA Indonesia, melainkan sebagai bagian dari rekam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah.
Mata Kuliah UTS Insearch Disandingkan dengan Kurikulum SMK
Pendidikan lanjutan Gibran di UTS Insearch juga dipertimbangkan sebagai bagian dari rangkaian pendidikan menengah. Sejumlah mata kuliah yang diambil Gibran di kampus tersebut disandingkan dengan struktur mata pelajaran SMK di Indonesia.
Mata kuliah tersebut meliputi: Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomic, dan Management. Menurut Gogot, mata kuliah ini memiliki kesesuaian dengan struktur mata pelajaran pada program keahlian akuntansi dan keuangan di jenjang SMK.
Penilaian tidak hanya melihat nama mata kuliah, tetapi juga membandingkan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan yang diperoleh dari pendidikan tersebut dengan kompetensi dalam sistem pendidikan Indonesia. Berdasarkan penyandingan learning outcome, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Gugatan terkait dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. Para pemohon meminta Mahkamah menguji kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden melalui persidangan yang terbuka dan imparsial.
Komentar