Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 14 September 2026, berhasil mengamankan total 19 orang, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa ke-19 orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk penyelidikan lebih lanjut. Setelah melalui proses gelar perkara, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Beberapa dari tersangka yang ditetapkan KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. “Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Daftar 8 Tersangka Suap HGB BPN Bogor
Berikut adalah delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
- Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon
- Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri
Seluruh kedelapan tersangka tersebut kini telah ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak Selasa, 25 September 2026 hingga 4 Oktober 2026.
Hingga berita ini diturunkan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum memberikan tanggapan terkait keterlibatan orang kepercayaannya dalam kasus suap tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon belum mendapatkan balasan.