JAKARTA – Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa siswa madrasah swasta tidak boleh hanya menjadi penonton jika kebijakan pendidikan gratis diterapkan secara menyeluruh. Pernyataan ini disampaikan Menag dalam rapat tingkat menteri terkait penguatan pendidikan nasional di Jakarta pada Rabu (30/9/2026).
Catatan Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebutkan, terdapat sekitar 12 juta siswa yang saat ini menempuh pendidikan di madrasah swasta. Menag menekankan bahwa keadilan dan nondiskriminasi harus menjadi prinsip utama dalam penerapan kebijakan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Jadi kalau nanti ada penggratisan terhadap sekolah-sekolah selain negeri, maka madrasah swasta yang jumlahnya kurang lebih 12 juta anak-anak di sini hanya akan jadi penonton, dan sebetulnya tidak boleh terjadi. Maka itu nanti mungkin perlu ada solusi terbaik yang bisa kita lakukan terhadap mereka,” ujar Menag.
Struktur Pendidikan Kemenag Didominasi Swasta
Menag menjelaskan, penguatan pendidikan nasional, termasuk kebijakan pendidikan gratis, tidak boleh mengecualikan madrasah swasta. Hal ini mengingat struktur pendidikan di lingkungan Kemenag memang didominasi oleh lembaga swasta.
Dari total 88.124 madrasah yang ada di seluruh Indonesia, sebanyak 84.039 madrasah atau sekitar 95,4% merupakan madrasah swasta. Sementara itu, hanya 4.085 madrasah atau 4,6% yang berstatus negeri.
“Fakta ini menunjukkan bahwa peran terbesar penyelenggaraan pendidikan madrasah ditopang oleh masyarakat melalui lembaga swasta. Jadi masyarakat justru luar biasa kontribusinya terhadap dunia kependidikan kita, terutama di Kemenag ini,” ungkap Menag.
Lebih lanjut, Menag juga menyoroti peran pesantren, satuan pendidikan muadalah (SPM), dan pendidikan diniyah formal (PDF) yang mendidik 194.179 santri dan memiliki 13.392 ustaz. Seluruh lembaga ini dikelola secara mandiri oleh masyarakat, dan Kemenag turut berkontribusi pada angka partisipasi kasar (APK) nasional jenjang pendidikan dasar dan menengah yang rata-rata mencapai 17,64%.
“Madrasah bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar pertama,” tegas Menag. Ia menambahkan bahwa penerapan pendidikan dasar tanpa memungut biaya harus dirasakan secara adil oleh setiap peserta didik, sehingga dukungan anggaran negara menjadi sangat penting untuk mencegah ketimpangan mutu pendidikan.
Komentar