Mantan Pejabat Kemenag Akui Terima USD 20 Ribu dari Travel Haji

Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi, mengakui telah menerima uang senilai total USD 20 ribu dari dua travel haji yang berbeda. Pengakuan ini disampaikan Rizky saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Dalam kasus tersebut, duduk sebagai terdakwa adalah Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulanya menanyakan kepada Rizky apakah ia pernah menerima uang selain dari ‘fee percepatan’ yang diberikan melalui mantan pegawai honorer Kemenag, Ridwan Kurniawan. Jaksa juga mengonfirmasi apakah Rizky pernah menerima uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Rizky membenarkan menerima uang sebesar USD 10 ribu dari Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) periode 2017-2023, Tauhid Hamdi. Ia kemudian menerima kembali uang sebesar USD 10 ribu dari Ismail Adham.

“Salah satu namanya adalah, saya sebut, Tauhid Hamdi?” tanya jaksa.

“Ada,” jawab Rizky.

“Berapa nilainya?” tanya jaksa.

“(USD) 10.000, Pak,” jawab Rizky.

“Selain itu, apakah ada lagi?” tanya jaksa.

“Pak Ismail,” jawab Rizky.

“Berapa?” tanya jaksa.

“(USD) 10.000, Pak,” jawab Rizky.

Rizky mengaku tidak dapat mengingat secara pasti waktu penerimaan uang tersebut. Namun, ia memperkirakan waktu pemberian uang dari Tauhid dan Ismail terjadi secara bersamaan.

“Untuk penerimaan dari Pak Ismail itu kapan?” tanya jaksa.

“Berbarengan dengan Pak Tauhid,” jawab Rizky.

“Waktunya apakah sebelum penyelenggaraan haji atau pascapenyelenggaraan haji tahun 2023?” tanya jaksa.

“Saya lupa persisnya, Pak,” jawab Rizky.

Lebih lanjut, Rizky menyatakan bahwa uang tersebut diberikan terkait dengan kepentingan pelaksanaan haji. Ia menegaskan tidak ada penerimaan lain selain dari kedua PIHK tersebut.

“Apakah atas pemberian uang dari Pak Ismail Adham itu ada hubungannya dengan pemberangkatan travel haji umrah yang dikomandoi oleh Pak Ismail Adham atau Maktour sehingga Saudara diberikan uang 10.000?” tanya jaksa.

“Ada, Pak,” jawab Rizky.

“Berikut pula uang yang diberikan oleh Tauhid Hamdi?” tanya jaksa.

“Ada,” jawab Rizky.

“Selain dua PIHK itu, apakah ada PIHK lain yang juga memberikan uang kepada Saudara di luar dari yang diberikan oleh Ridwan Kurniawan?” tanya jaksa.

“Seingat saya, tidak, Pak,” jawab Rizky.

Dalam persidangan yang sama, Rizky juga mengaku menerima uang ‘fee percepatan’ tahun 2023 senilai USD 905 ribu dari Ridwan Kurniawan. Uang tersebut kemudian dibagi, masing-masing USD 181 ribu untuk Ridwan, USD 181 ribu untuk dirinya, dan USD 181 ribu untuk eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi.

Rizky menambahkan, sisa uang ‘fee percepatan’ senilai USD 362 ribu masih berada dalam penguasaannya dan telah digunakan untuk membeli aset berupa rumah hingga tanah. Ia secara tegas menyatakan tidak ada uang percepatan yang diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam kasus ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa penuntut umum menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Tinggalkan komentar