JAKARTA – Buruknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mendorong sejumlah daerah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (28/9/2026).
Salah satu kota yang kembali menerapkan PJJ adalah Kota Jambi. Berdasarkan pengumuman Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, siswa Taman Kanak-kanak (TK) atau PAUD, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan menjalani PJJ hingga kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk pembelajaran tatap muka (PTM).
Sementara itu, kepala satuan pendidikan, tenaga kependidikan, dan guru diimbau untuk tetap melaksanakan tugas dari sekolah. Mereka diminta memastikan pembelajaran daring tetap berjalan efektif dengan memberikan materi secara online. Orang tua atau wali murid diwajibkan mengawasi dan mendampingi siswa selama PJJ serta melarang anak beraktivitas di luar ruangan.
Kebijakan PJJ di Kota Jambi diberlakukan setelah Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Jambi pada Minggu (27/9/2026) pukul 18.00 WIB menunjukkan parameter PM 2.5 berada di angka 231, yang mengindikasikan kualitas udara masuk kategori sangat tidak sehat.
Daerah Lain yang Terapkan PJJ Akibat Karhutla
Berikut adalah sejumlah daerah yang masih menerapkan belajar dari rumah atau PJJ imbas kebakaran hutan dan kualitas udara buruk:
- Kota Jambi
Jadwal PJJ: Senin, 28 September 2026 sampai kualitas udara membaik.
Jenjang pendidikan: TK sampai SMP. - Kota Banjarmasin
Jadwal PJJ: Senin-Rabu, 28-30 September 2026.
Jenjang pendidikan: PAUD, SD, SMP, dan SPNF negeri dan swasta. - Kota Palangka Raya
Jadwal PJJ: Senin-Rabu, 28-30 September 2026.
Jenjang pendidikan: PAUD hingga SMP.
Palembang: PJJ Ditentukan Kepala Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Sumatera Selatan, Muhammad Affan Prapanca, menjelaskan bahwa keputusan PJJ atau PTM sepenuhnya ditentukan oleh kepala sekolah di jenjang SD hingga SMP. Penilaian didasarkan pada kondisi udara setempat, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 63 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Saat Kabut Asap Karhutla.
“Keputusan itu dipertimbangkan kepala sekolah yang diberikan kewenangan dengan melihat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di daerah masing-masing,” ucapnya, Minggu (27/9/2026).
Pontianak Mulai PTM dengan Catatan
Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menetapkan bahwa satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan kesetaraan negeri maupun swasta dapat kembali melaksanakan PTM pada Senin (28/9/2026).
Sekolah diminta untuk menyiapkan masker bagi siswa yang membutuhkan dan memantau perkembangan kualitas udara serta nilai ISPU dari sumber resmi minimal dua kali sehari. Orang tua diimbau menyiapkan bekal bagi anak untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan.
“Moda pembelajaran tetap harus menyesuaikan kondisi kualitas udara, nilai ISPU, tingkat risiko kesehatan, serta kesiapan masing-masing sekolah,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Hermawan Eko Wibowo, Minggu (27/9/2026).
Ia menambahkan, kelompok rentan tetap dapat menjalani PJJ jika PTM dirasa tidak aman. Sekolah juga dapat menyesuaikan pembelajaran jika kualitas udara menurun signifikan, seperti dengan penghentian aktivitas luar ruangan, pemulangan lebih awal, dan alih moda pembelajaran. “PJJ bukan berarti libur, hak belajar peserta didik tetap harus terpenuhi,” tegasnya.
Komentar