15 RUU Kabupaten/Kota Disetujui Dibawa ke Paripurna DPR

JAKARTA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah telah mencapai kesepakatan tingkat I mengenai 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan pembentukan kabupaten dan kota. Seluruh fraksi yang ada di Komisi II DPR menyatakan persetujuannya agar 15 RUU tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan lebih lanjut.

Rapat pengambilan keputusan tingkat I ini diselenggarakan di ruang rapat Komisi II DPR, yang berlokasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 21 September 2026. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Dalam agenda rapat, setiap fraksi menyampaikan pandangan dan usulan mereka. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang mewakili pemerintah, turut menyampaikan pandangannya terkait RUU tersebut.

“Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan sekaligus apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, para kapoksi, kemudian panitia kerja, Timus maupun Timsin, serta pimpinan Komite I DPD RI atas seluruh kerja keras dan kerja sama, sehingga mencapai kesepakatan terhadap 15 RUU kabupaten/kota,” ujar Tito Karnavian.

Mendagri menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu dasar hukum pembentukan, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah masing-masing. “Pada prinsipnya sudah disepakati tentang pembahasan tiga hal tersebut dibatasi,” tegas Tito.

Salah satu poin penting yang sempat menjadi dinamika dalam rapat adalah mengenai penentuan ibu kota kabupaten yang wilayahnya melingkupi lebih dari satu kecamatan. Setelah melalui pembahasan mendalam, disepakati bahwa kedudukan ibu kota kabupaten akan dicantumkan pada satu kecamatan spesifik.

“Berdasarkan hasil pembahasan dan sinkronisasi antara tim perumus dan tim sinkronisasi panitia kerja, disepakati bahwa kedudukan ibu kota kabupaten ditetapkan dan dicantumkan hanya pada satu kecamatan,” jelas Tito.

Menanggapi kesepakatan tersebut, Rifqinizamy Karsayuda meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat untuk membawa 15 RUU Kabupaten/Kota ke rapat paripurna DPR. Permintaan ini disambut baik dan disetujui oleh seluruh peserta rapat, yang ditandai dengan ketukan palu sidang.

“Saya meminta persetujuan kepada kita semua agar 15 rancangan undang-undang yang tadi kita sampaikan bersama-sama, selanjutnya akan diproses pada pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI besok, hari Selasa. Tadi kami sudah dapat persetujuan dari pimpinan DPR RI melalui Bamus, dan boleh saya ketok ya untuk persetujuan dari kita semua?,” kata Rifqy sebelum mengetuk palu.

Berikut adalah daftar 15 RUU tentang Kabupaten/Kota yang disepakati:

  • RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat
  • RUU tentang Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat
  • RUU tentang Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat
  • RUU tentang Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat
  • RUU tentang Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat
  • RUU tentang Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat
  • RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat
  • RUU tentang Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah
  • RUU tentang Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah
  • RUU tentang Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah
  • RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
  • RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah
  • RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan
  • RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan
  • RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan

Tinggalkan komentar