JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” jelas juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (15/9/2026). Budi belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai penetapan tersangka dalam kasus ini.
OTT tersebut dilakukan pada Senin (14/9) malam di kantor BPN Kabupaten Bogor. Menurut Budi Prasetyo, total ada 17 orang yang diamankan oleh tim penyelidik KPK. “Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9).
Pihak yang diamankan terdiri dari pejabat pemerintah hingga kalangan swasta. Turut diamankan pula politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Budi menjelaskan bahwa OTT ini diduga berkaitan dengan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK juga mengendus adanya penerimaan-penerimaan lain yang terkait dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor dan terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi.
Dalam operasi tersebut, penyelidik KPK juga mengamankan puluhan boks dan koper yang berisi uang tunai, baik dalam rupiah maupun mata uang asing (valas). “Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20 koper,” jelas Budi.
Meskipun nilai pasti uang yang diamankan belum dirinci, Budi memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. “Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ucapnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga pejabat di Kementerian ATR/BPN dan kepala kantor pertanahan wilayah Jabodetabek turut diamankan dalam OTT BPN Kabupaten Bogor. Selain itu, petinggi dari PT Summarecon Agung Tbk juga turut diamankan. Para pihak yang diamankan ini masih berstatus terperiksa, dengan KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Berikut daftar pejabat yang diamankan KPK dalam OTT BPN Bogor sejauh ini:
- Lampri sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
- Tardi sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq selaku Ketua DPP Golkar
- Arif Sugiyanto selaku mantan Bupati Kebumen
- Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk