KPK Ungkap Dugaan Suap HGB, 17 Orang Diamankan Termasuk Pejabat ATR/BPN

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Hasil gelar perkara tersebut memutuskan kasus ini naik ke tahap penyidikan.

“KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” jelas juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9/2026). Budi belum merinci lebih lanjut mengenai penetapan tersangka dalam kasus ini.

OTT yang dilakukan pada Senin (14/9) malam ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB). Tim penyelidik KPK mengamankan total 17 orang.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Pihak yang diamankan terdiri dari pejabat pemerintah, pihak swasta, hingga politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Budi menduga OTT ini terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.

Dalam operasi tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing (valas) yang dikemas dalam boks, kardus, maupun koper. Jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga pejabat di Kementerian ATR/BPN dan kepala kantor pertanahan wilayah Jabodetabek diamankan. Selain itu, petinggi dari PT Summarecon Agung Tbk juga turut diamankan.

Berikut daftar pejabat yang diamankan KPK dalam OTT BPN Bogor:

  • Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
  • Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
  • Tardi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Ketua DPP Golkar
  • Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen
  • Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk

Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Tinggalkan komentar