Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai Rp 106,3 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG) di Bogor, Jawa Barat. Namun, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum memberikan keterangan rinci mengenai ke mana saja aliran dana ratusan miliar rupiah itu mengalir.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah memperoleh barang bukti petunjuk mengenai aliran uang dari perkara korupsi ini. Bukti tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka, Lampri, yang menjabat sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
“Untuk detailnya kami tentu belum bisa sampaikan (mengenai bukti petunjuk aliran uang),” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (21/9/2026).
Budi menjelaskan bahwa barang bukti tersebut masih dalam proses penelaahan dan analisis oleh penyidik. Ia juga belum merinci apakah Lampri dalam bukti petunjuk aliran uang tersebut berposisi sebagai pihak penerima atau pemberi.
“Ya termasuk itu, kami belum bisa sampaikan,” jelas Budi.
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa setiap barang bukti yang ditemukan akan dikonfirmasi langsung kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut. “Pasca-dilakukan penggeledahan, tentu juga nanti butuh untuk melakukan konfirmasi, permintaan keterangan untuk menjelaskan terkait dengan materi-materi yang ada dalam dokumen ataupun barang bukti elektronik yang didapatkan pada saat rangkaian kegiatan penggeledahan,” imbuhnya.
Dalam penggeledahan di rumah Lampri di wilayah Bekasi, penyidik KPK menemukan bukti percakapan (chat) yang diduga terkait aliran uang dari kasus ini. “Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Budi Prasetyo pada Sabtu (19/9).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; serta lima pihak swasta, yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Keempat pihak swasta terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penyitaan uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini tercatat sebagai jumlah terbesar sepanjang sejarah OTT yang pernah dilakukan KPK.