Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor, Jawa Barat. Kali ini, penggeledahan menyasar kantor PT Summarecon Bogor yang berlokasi di dalam kawasan perumahan Summarecon Bogor.
Berdasarkan pantauan pada Senin (21/9/2026), akses masuk area kantor tersebut tampak dijaga ketat oleh sejumlah petugas keamanan. Aktivitas di sekitar kantor terlihat berjalan normal, dengan sekuriti yang memeriksa setiap orang yang hendak masuk ke area tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut. “Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,” ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga ruang Direktur Jenderal (Dirjen) Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), rumah tersangka Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur. Sejumlah dokumen dan barang elektronik telah disita dalam proses tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah: Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; serta lima pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Lebih lanjut, KPK juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dalam kasus ini, yang merupakan jumlah terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Summarecon Buka Suara
Menanggapi kasus yang tengah diusut KPK, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan klarifikasi. Manajemen Summarecon mengakui bahwa HGB yang menjadi pokok perkara adalah milik entitas anak perseroan. Namun, mereka menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan status hukum terhadap sertifikat HGB tersebut.
“SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan,” tulis manajemen Summarecon Agung dalam keterbukaan informasi pada Rabu (16/9/2026).
Manajemen juga menyatakan bahwa permintaan keterangan awal dari KPK masih berlangsung. SMRA memastikan bahwa pemberitaan dan proses pemeriksaan yang sedang berjalan belum memberikan dampak terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan. “Sampai saat ini belum ada dampak atas pemberitaan dan/atau proses pemeriksaan tersebut terhadap Perseroan, termasuk terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional, maupun kondisi keuangan perseroan,” jelas mereka.