JAKARTA – Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar forum koordinasi untuk membahas penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR KPN) Wilayah Perencanaan (WP) Miangas dan WP Marampit di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. Pertemuan ini berlangsung pada Rabu (23/9) dan berfokus pada sinkronisasi tata ruang dengan berbagai karakteristik kawasan perbatasan.
Diskusi tersebut mencakup penyesuaian tata ruang dengan kondisi pulau-pulau kecil terluar, pemenuhan kebutuhan masyarakat, pengembangan ekonomi, serta aspek pertahanan dan keamanan, termasuk pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan. Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan BNPP RI, Ismawan Harijono, yang mewakili Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP RI, memaparkan bahwa pengelolaan kawasan perbatasan periode 2025-2029 akan difokuskan pada empat area utama: kecamatan prioritas perbatasan, Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan (PPKP), pengelolaan lintas batas, dan pengamanan garis batas.
Ismawan menjelaskan, “Strategi penataan ruang kawasan perbatasan memiliki dua pendekatan utama, yaitu mewujudkan keutuhan wilayah negara dari aspek pertahanan dan keamanan serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan.” Ia menekankan bahwa penataan kawasan perbatasan tidak hanya berorientasi pada aspek pertahanan dan penegasan batas negara, tetapi juga harus mengakomodasi keberadaan masyarakat, aktivitas sosial ekonomi, serta potensi wilayah agar pembangunan selaras dengan kondisi dan kebutuhan setempat.
Miangas memiliki posisi geografis yang sangat strategis karena berhadapan langsung dengan Filipina. Dalam kebijakan penataan ruang, wilayah ini ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Pintu Gerbang (P3G), sementara Karatung berfungsi sebagai pusat pelayanan penyangga. Kedekatan geografis Miangas dengan Mindanao telah membentuk hubungan sosial dan ekonomi lintas batas yang erat. Masyarakat setempat aktif berdagang dengan wilayah Filipina, bahkan beberapa aktivitas masih menggunakan sistem barter untuk pertukaran kebutuhan pokok seperti beras.
Namun, tantangan aksesibilitas dan logistik perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RDTR. Meskipun Miangas telah memiliki pelabuhan dan bandar udara, operasional bandar udara masih memerlukan evaluasi lebih lanjut. Akibatnya, mobilitas dan distribusi kebutuhan masyarakat masih sangat bergantung pada transportasi laut. “Perencanaan infrastruktur perlu melihat bukan hanya keberadaan fasilitas secara administratif, tetapi juga fungsi dan kualitas layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan,” ujar Ismawan.
Miangas juga diusulkan sebagai salah satu dari delapan lokasi pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) baru. Dokumen studi kelayakan (Feasibility Study/FS) telah tersedia, namun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta persyaratan terkait kesiapan dan status lahan masih perlu dilengkapi.
Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara BNPP RI, Gutmen Nainggolan, menambahkan bahwa penyusunan RDTR Miangas dan Marampit harus mempertimbangkan karakter keduanya sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). Kondisi geografis ini sangat memengaruhi pola interaksi sosial dan ekonomi masyarakat dengan wilayah Filipina. “Miangas memiliki posisi strategis karena jaraknya ke General Santos City di Filipina relatif dekat dibandingkan dengan akses menuju Bitung. Kondisi geografis ini telah membentuk hubungan sosial dan ekonomi masyarakat lintas batas,” ungkap Gutmen.
Gutmen menjelaskan bahwa Miangas dan Marore telah memiliki Border Crossing Station (BCS) sesuai kesepakatan tahun 1967. Miangas dilengkapi dua dermaga, fasilitas Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), Pos Liaison Officer dari Filipina, serta fasilitas pemerintahan dan keamanan. “Kebutuhan infrastruktur dasar di Miangas dan Marampit masih perlu diperhatikan, terutama transportasi, telekomunikasi, air bersih, dan listrik,” terang Gutmen. Ia juga menekankan pentingnya memperhitungkan daya dukung ruang serta potensi sosial dan ekonomi masyarakat yang sebagian besar bergantung pada sektor agromaritim dalam penataan kedua PPKT tersebut.
Direktur Perencanaan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Nuki Harniati, menegaskan bahwa penyusunan RDTR KPN harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan nasional yang mengacu pada Asta Cita, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Perencanaan ruang perlu mengintegrasikan kepentingan pertahanan dan keamanan dengan pemerataan pembangunan, pengembangan infrastruktur, serta perlindungan lingkungan dan budaya. “Pengelolaan kawasan perbatasan perlu menyeimbangkan tiga aspek, yakni security, prosperity, dan environment,” ucap Nuki.
Nuki juga menyoroti keterbatasan fisik serta kerentanan Miangas dan Marampit terhadap bencana dan perubahan iklim, sehingga aspek daya dukung wilayah, mitigasi, dan adaptasi perlu dipertimbangkan secara matang. Ia menambahkan bahwa RDTR Miangas diharapkan dapat menjadi landasan spasial bagi rencana pembangunan PLBN, termasuk penentuan lokasi dan proses penyediaan lahan. BNPP RI bersama Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga terkait akan memastikan sinkronisasi aspek sektoral dalam penyusunan RDTR KPN Miangas dan Marampit. Perencanaan ruang yang terintegrasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pembangunan sekaligus menghadirkan layanan, konektivitas, dan ruang ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan.