Kemendikdasmen Kaji Ulang Kenaikan Kelas Otomatis, P2G Tekankan Pentingnya Kajian Akademis

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang mengkaji ulang kebijakan kenaikan kelas siswa yang kemungkinan tak lagi otomatis mulai 2027. P2G menyambut baik namun menekankan kajian akademis yang jelas.

Kemendikdasmen Kaji Ulang Kenaikan Kelas Otomatis, P2G Tekankan Pentingnya Kajian Akademis
Ilustrasi anak sekolah. P2G beri tanggapan terkait kebijakan murid tak lagi otomatis naik kelas. Foto: Getty Images/iStockphoto/Rani Nurlaela Desandi

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang menyusun skema baru terkait kebijakan kenaikan kelas bagi siswa. Wacana yang muncul adalah siswa kemungkinan tidak lagi secara otomatis naik ke jenjang berikutnya mulai tahun 2027.

Menanggapi hal ini, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, memberikan pandangannya mengenai asal-usul persepsi bahwa semua murid harus naik kelas.

Menurut Satriwan, persepsi tersebut muncul seiring dengan implementasi Kurikulum Merdeka di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Kebijakan mengenai kenaikan kelas murid menjadi bagian dari implementasi kurikulum tersebut.

“Sehingga muncullah persepsi di kalangan guru dan orang tua di era Kurikulum Merdeka, semua murid itu harus naik kelas,” tutur Satriwan kepada detikEdu dihubungi, Jumat (9/10/2026).

Satriwan menjelaskan bahwa dalam pandangan kebijakan Nadiem, tidak menaikkan kelas dapat memberikan dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak. Risiko inilah yang diantisipasi melalui kebijakan Kurikulum Merdeka.

Namun, Satriwan menambahkan, saat ini sudah ada berbagai kajian terbaru dari para pakar, termasuk dari Dewan Pendidikan Nasional. Kajian-kajian tersebut telah direkomendasikan kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

“Dewan Pendidikan Nasional kemudian merekomendasikan kepada Pak Menteri untuk mengkaji ulang semua anak harus naik kelas itu, sehingga Pak Menteri mewacanakan akan ada kebijakan bahwa anak tidak naik kelas,” ungkap Satriwan.

Kajian Akademis Harus Jelas

Satriwan menilai bahwa penentuan kebijakan ini harus dilakukan secara komprehensif. Kebijakan akan menjadi lebih baik jika didasarkan pada kajian akademis yang kuat, memiliki referensi yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi metodologi, filosofis, maupun pedagogis.

“Jadi P2G pada prinsipnya mendukung (kebijakan siswa tak naik kelas) sepanjang ini didasarkan kepada hasil kajian, kemudian ini bisa dipertanggungjawabkan secara pedagogis, dan mempertimbangkan dampak-dampaknya tadi,” jelasnya.

Dalam kebijakan terbaru ini, Satriwan menyarankan agar ada konsekuensi yang jelas serta pembelajaran bagi murid yang melanggar aturan. Hal ini terkait dengan prinsip keadilan dan non-diskriminatif dalam proses pembelajaran.

“Anak yang tadi tingkat kehadirannya hanya 20% selama 6 kelas pertemuan misalnya, dia hanya hadir 2-3 kali, sisanya anak ini misalnya kabur, tidak ke sekolah karena asyik bermain game dan seterusnya, nah tentu ini harus mendapatkan konsekuensi yang proporsional juga dari sekolah dengan kebijakan yang tadi,” urai Satriwan.

Kenaikan Kelas Sepenuhnya Otoritas Guru

Lebih lanjut, Satriwan menerangkan bahwa persoalan mengenai kenaikan kelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Aturan tersebut menyatakan bahwa kenaikan kelas sepenuhnya menjadi otoritas guru.

“Berdasarkan data, berdasarkan proses pembelajaran yang terdokumentasikan dengan baik oleh pihak guru dan sekolah, sepenuhnya mutlak menjadi tanggung jawab dan kewenangan guru atau sekolah untuk menaikkan atau tidak naik kelas bagi murid-murid,” ujarnya.

Satriwan membeberkan tiga ketentuan penentuan kenaikan kelas yang menjadi kewenangan guru:

  • Berdasarkan data progres capaian pembelajaran murid.
  • Berdasarkan kehadiran, minimal 80 persen. Siswa dengan tingkat kehadiran sangat minim, meskipun sekolah sudah membangun komunikasi, dapat ditetapkan tidak naik kelas.
  • Faktor karakter, seperti murid bermasalah, sering berurusan dengan pihak sekolah, diduga melakukan kenakalan atau perundungan (bullying), hingga terindikasi tindak pidana.

“Jadi sekolah harus memiliki panduan akademik membuat peraturan seperti ini, sehingga ada anak yang kemudian mendapatkan konsekuensi-konsekuensi naik kelas atau tidak naik kelas,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *