Kebijakan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027: Wacana dan Respons Mendikdasmen

Wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 mengemuka. Mendikdasmen Abdul Mu'ti merespons peluang penerapannya dan potensi dampaknya.

Kebijakan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027: Wacana dan Respons Mendikdasmen
Mendikdasmen Abdul Mu’ti. Foto: Adrial/detikcom

Jakarta – Muncul wacana untuk kembali memberlakukan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas, yang jika diterapkan, akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027.

Wacana peningkatan mutu pendidikan ini mengemuka dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 yang diselenggarakan di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan pandangannya mengenai kemungkinan kebijakan ini diterapkan.

“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi. Ini rekomendasinya Dewan Pendidikan, termasuk juga kebijakan menyangkut jurusan, kalau enggak salah, rekomendasinya Pak Brian,” ujar Mu’ti, seperti dikutip dari kanal YouTube Undiksha, Rabu (7/10/2026).

Ia menambahkan, “Dan kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas.”

Mendukung Kebiasaan Rajin Belajar dan Jiwa Kompetitif

Abdul Mu’ti menilai bahwa penerapan kebijakan tersebut berpotensi menumbuhkan kebiasaan belajar yang tekun dan semangat kompetisi di kalangan siswa.

“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS: rajin malas sama saja. Saya setuju, Prof Brian, mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar kemudian siap untuk berkompetisi dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.

“Dan kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan ini, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli,” lanjutnya.

Mu’ti menekankan bahwa masukan ini perlu melalui kajian akademik sebelum dapat diimplementasikan.

“Jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir, karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto turut menyoroti pentingnya dorongan untuk menghasilkan talenta unggul, salah satunya melalui keberanian berkompetisi.

“Guru, pendidikan calon guru, kita coba cari inovasi-inovasi. Kalau kemarin kita menyerah ya, sekarang alhamdulillah Pak Mendikdasmen sudah membuat TKA (Tes Kemampuan Akademik),” ucapnya.

“Anak-anak kita kemarin tidak ada tes masuk, tidak ada naik kelas, ya, Pak ya? Eh, tidak ada tinggal kelas. Jadi gimana kompetisinya, kita nggak punya. Padahal di dunia ini kompetisi sangat keras,” imbuhnya.

Sekolah Punya Kewenangan

Secara terpisah, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan bahwa satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk menentukan kenaikan kelas.

Penentuan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek perkembangan siswa, baik di bidang akademik maupun nonakademik.

Keputusan kenaikan kelas dapat diambil melalui musyawarah guru untuk memastikan objektivitas, keadilan, dan keberpihakan pada perkembangan siswa.

Ketentuan mengenai kenaikan kelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa penentuan kenaikan kelas mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian siswa dalam semua mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, serta prestasi lainnya sepanjang tahun ajaran.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *