Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antara tersangka tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Penjelasan mengenai duduk perkara kasus ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/9/2026). Kedelapan tersangka tersebut adalah Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, serta lima pihak swasta: Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Keempat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Duduk Perkara Dugaan Suap HGB Summarecon
Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh Summarecon di Kabupaten Bogor. Menurut KPK, sebagian tanah tersebut diduga masih dalam sengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya.
Para pemilik awal tanah tersebut telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor. Kakantah Bogor kemudian mengundang para ahli waris untuk melakukan mediasi.
“Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” jelas Achmad Taufik Husein.
Setelah proses tersebut, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku perantara dari Summarecon dengan Erwin (ERW), yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Erwin menginformasikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Bogor, Sontang, tidak bersedia membuka blokir tanpa arahan dari atasan. Selanjutnya, perantara lain dari Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV), meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.
“Kemudian, saudara YA dan dan saudara LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan Menteri agar dibantu berkomunikasi dengan saudara SON (Sontang) untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB,” ujar Taufik.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon melalui perantara YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Erwin.
Erwin kemudian diduga memberikan sebagian uang tersebut, yaitu Rp 200 juta, kepada Sontang. Uang ini diduga merupakan biaya (fee) untuk membuka blokir dan memecah HGB Summarecon.
Pemberian Uang Pengurusan HGB PT Bela Parahyangan
KPK juga menduga adanya pemberian ‘uang pengurusan’ HGB atas tanah yang dikelola oleh PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF), yang juga diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
“Diduga PT BPA melakukan pemberian ‘uang pengurusan’ kepada saudara ERW sejumlah total Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada saudara ARF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri,” ujar Taufik.
Temuan Uang Rp 8 Miliar dan Rp 10 Miliar
Selanjutnya, KPK menduga adanya penerimaan uang sebesar Rp 8 miliar oleh Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
“Ini ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang saat ditemukan di TKP itu masih tertulis di bagian depan kopernya LMP,” ujar Taufik.
KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK menduga ada penerimaan lain yang berasal dari urusan layanan pertanahan.
“Uang-uang tadi disimpan dalam koper dan kardus-kardus sebagai tempat penyimpanan,” ujarnya.
KPK menduga Arif berperan sebagai pengumpul uang dari dua orang kepercayaan Nusron lainnya, yaitu Erwin dan M Fakhry. Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di tingkat Kantah, Kanwil, serta Kementerian ATR/BPN.
“Selanjutnya, uang-uang yang diberikan kepada saudara FEZ (Fahd El Fouz) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dan juga diduga selaku penampung uang yang dikumpulkan saudara ARF,” ujar Taufik.
Taufik menambahkan bahwa temuan-temuan tersebut masih didalami lebih lanjut oleh penyidik. Pihaknya akan terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum memberikan tanggapan terkait keterlibatan orang kepercayaannya dalam kasus ini, baik melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.