JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam kesaksiannya, Hilman Latief mengungkap adanya istilah “jurus tendangan tanpa bayangan” yang ia gunakan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai tata kelola haji.
Istilah tersebut muncul ketika jaksa menanyakan kepada Hilman Latief mengenai kekagetannya terhadap banyaknya jemaah yang diberangkatkan dengan status T-nol (T-0) atau tanpa antrean panjang. Jaksa kemudian mendalami maksud dan kesimpulan dari istilah “tendangan tanpa bayangan” yang dilontarkan saksi.
“Bapak sempat menyampaikan kaget ada T0 yang sangat banyak. Waktu itu kita sempat putarkan Zoom. Terkait Bapak sempat menyampaikan ada teman BPK terkait dengan T0 yang kemudian sempat ada bahasa yang kami catat ‘jurus tendangan tanpa bayangan’, Bapak masih ingat statement seperti itu?” tanya jaksa kepada Hilman Latief.
“Iya,” jawab Hilman Latief mengonfirmasi.
Hilman menjelaskan bahwa istilah “tendangan tanpa bayangan” adalah ungkapan pribadinya untuk berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Menurutnya, temuan BPK saat itu memang mencakup berbagai aspek tata kelola dan prosedur haji, mulai dari yang ringan hingga serius.
“Temuan BPK itu kan banyak, Pak. Dari yang mulai sedang-sedang sampai yang mungkin serius. Ada yang tata kelola, ada yang terkait prosedur dan lain-lain. Nah, terkait kuota, karena jumlah jemaah yang berangkat itu banyak, kita mengharapkan ‘tendangan tanpa bayangan’. Itu istilah saya bahwa kita jangan sampai terjadi lagi seperti ini,” jelas Hilman.
Jaksa kembali mengonfirmasi apakah istilah tersebut secara spesifik merujuk pada masalah jemaah yang berangkat tanpa harus mengantre bertahun-tahun atau T-nol dalam pelaksanaan haji. Hilman membenarkan bahwa pemeriksaan BPK saat itu memang berfokus pada isu T-0.
“Apa?” tanya jaksa.
“Jadi keseluruhan dari proses kepatuhan kita ke regulasi,” jawab saksi.
“Konkretnya apa saja berarti, Pak? T-0?” tanya jaksa.
“T-0,” jawab Hilman.
Dalam sidang tersebut, terdakwa yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut, Isfah Abidal Azis (IAA) alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.