Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kesempatan bagi individu yang pernah putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah melalui program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Program ini terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan, termasuk para ibu rumah tangga yang ingin kembali bersekolah.
Melalui akun Instagram resminya, @kemendikdasmen, kementerian membuka sesi tanya jawab mengenai program PJJ. Menanggapi pertanyaan dari seorang ibu yang memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan setelah lulus SMP, Kemendikdasmen menegaskan bahwa kesempatan belajar tetap terbuka bagi mereka yang sudah berkeluarga.
“Perempuan yang pernah putus sekolah atau tidak dapat melanjutkan pendidikan karena menikah, mengasuh anak, kondisi ekonomi, maupun keadaan lainnya tetap memiliki kesempatan belajar,” jawab Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen menekankan bahwa yang terpenting adalah calon peserta didik memenuhi persyaratan usia dan ketentuan penerimaan PJJ yang telah ditetapkan.
Syarat Pendaftaran PJJ
Untuk dapat mengikuti program PJJ, pendaftar wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) PJJ Jenjang Pendidikan Menengah. Persyaratan tersebut meliputi:
- Kategori Anak Tidak Sekolah (ATS):
- Putus sekolah (DO), yaitu berhenti sebelum menyelesaikan pendidikan menengah dan tidak terdaftar kembali setidaknya 1 semester sejak dinyatakan tidak aktif.
- Lulus tidak melanjutkan (LTM), yaitu lulusan SMP, MTs, atau yang sederajat tetapi tidak melanjutkan ke SMA/MA/sederajat pada tahun kelulusan.
- Usia maksimal 18 tahun pada tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan pendidikan SMP, MTs, atau bentuk lainnya yang sederajat.
- Bersedia mengikuti program PJJ, yang didefinisikan sebagai pendidikan di mana murid terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
Persyaratan usia, penyelesaian pendidikan, dan kesediaan mengikuti PJJ harus dibuktikan dengan dokumen yang sah. Apabila dokumen tersebut tidak tersedia, calon peserta didik dapat menggunakan surat keterangan dari desa atau kelurahan, atau surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan kebenaran data sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali.
Cara Mendaftar SPMB PJJ
Pendaftaran SPMB PJJ dapat dilakukan secara daring dan/atau luring melalui sistem informasi SPMB di masing-masing daerah. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
- Datang ke sekolah mitra terdekat dengan membawa dokumen pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Ikuti tes diagnostik sederhana untuk mengukur literasi dan numerasi.
- Lakukan wawancara motivasi belajar.
- Sekolah mitra akan mengirimkan dokumen pendaftaran dan hasil asesmen ke sekolah induk.
- Jika tidak ada sekolah mitra yang berdekatan, calon murid juga dapat mendaftar secara online melalui laman SPMB PJJ sekolah induk.
- Sekolah induk dan sekolah mitra penyelenggara SPMB PJJ juga menyediakan kanal informasi pendaftaran melalui situs web, media sosial, dan kontak resmi sekolah.
Beberapa contoh sekolah induk dan sekolah mitra SPMB PJJ antara lain:
- Bali: SMAN 1 Sukawati (sekolah induk), SMAN 2 Singaraja, SMAN 2 Amlapura, SMAN 2 Bangli.
- Aceh: SMAN Modal Bangsa Aceh (sekolah induk), SMAN 1 Simpang Mamplam, SMAN 1 Gunung Meriah, SMAN 1 Seulimeum, SMAN 6 Lhokseumawe.
- Lampung: SMAN 2 Bandar Lampung (sekolah induk), SMAN 1 Pagar Dewa, SMAN 1 Gunung Sugih, SMAN 1 Rawa Jitu Selatan.
Komentar