FSGI Ungkap 100 Kasus Kekerasan di Sekolah, Mayoritas Seksual

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan Januari-September 2026, 60% di antaranya adalah kekerasan seksual. Data mencakup sekolah Kemenag dan Kemendikdasmen.

FSGI Ungkap 100 Kasus Kekerasan di Sekolah, Mayoritas Seksual
Ilustrasi antikekerasan. Foto: dikhy sasra

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan temuan mengejutkan mengenai 100 kasus kekerasan yang terjadi di berbagai satuan pendidikan sepanjang periode Januari hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya, yaitu 60%, merupakan kasus kekerasan seksual.

Data ini dihimpun dari pemberitaan media massa serta laporan dari jaringan FSGI di berbagai daerah. Rinciannya, sebanyak 30 kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), sementara 70 kasus lainnya dilaporkan dari satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen).

FSGI menyoroti adanya peningkatan signifikan dalam kasus kekerasan ini. Setelah mencatat 55 kasus antara Januari hingga Juni 2026, jumlahnya melonjak drastis pada tiga bulan berikutnya. Total korban dari seluruh kasus yang terdata ini diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 orang.

Pelaku Mayoritas Orang Dewasa di Lingkungan Pendidikan

Temuan FSGI menunjukkan bahwa pelaku kekerasan di satuan pendidikan hingga September 2026 mencapai 174 orang, dengan dominasi pelaku adalah orang dewasa. Kelompok pelaku ini meliputi guru, ustad, pimpinan pondok pesantren (ponpes), satpam, hingga pembina ekstrakurikuler.

Dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren, sejumlah santriwati dilaporkan mengalami kehamilan, bahkan ada yang melahirkan di dalam ponpes tanpa bantuan tenaga medis. FSGI juga mencatat bahwa korban kekerasan tidak hanya terbatas pada siswi dan santriwati, tetapi juga siswa dan santri laki-laki.

Berbagai bentuk kekerasan dan modus operandi yang dilakukan oleh orang dewasa di dunia pendidikan selama Januari-September 2026 terungkap. Beberapa contoh kekerasan fisik meliputi tindakan mencubit murid yang tidak hafal asmaul husna, memukul dan menyuruh anak push-up karena tidak mengerjakan PR, hingga guru SD yang menelanjangi murid di kelas karena kehilangan uang.

Sementara itu, kekerasan seksual dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa. Modusnya beragam, mulai dari ancaman nilai jelek atau tidak naik kelas, child grooming, mengirim foto atau video tidak senonoh, merekam korban saat tertidur, hingga iming-iming pendidikan gratis dan biaya kuliah. Ada pula modus menggunakan ‘pengobatan’ atau pemberian ‘keberkahan’ sebagai kedok.

Yang mengkhawatirkan, baik pelaku dewasa maupun sesama murid juga dilaporkan memanfaatkan kecerdasan artifisial (AI) dan mengirim materi pornografi dalam melancarkan aksi kekerasan seksual.

Penganiayaan oleh Sesama Murid Juga Marak

Data FSGI juga menunjukkan bahwa kekerasan fisik yang dilakukan oleh sesama murid mendominasi jenis kekerasan antar-siswa. Bentuk kekerasan yang paling sering terjadi adalah pengeroyokan dan penganiayaan, yang dalam beberapa kasus disertai perekaman aksi tersebut.

Tragisnya, empat korban kekerasan fisik dilaporkan meninggal dunia pada tahun 2026 setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Korban termuda yang tercatat hingga September 2026 berusia 7 tahun, bersekolah di SD di Pemalang, Jawa Tengah. Korban lainnya mengalami luka berat seperti rahang bergeser, tulang belakang bergeser, mata berdarah, lebam di sekujur tubuh, cedera kepala berat, luka pada perut, hingga luka bakar akibat disetrika. Beberapa kasus berujung pada kematian.

Perlindungan Citra Sekolah Dinilai Mengalahkan Korban

FSGI menyoroti bahwa penanganan sejumlah kasus kekerasan seringkali terhambat karena beberapa sekolah dinilai lebih mengutamakan perlindungan citra institusi daripada korban.

Sebagai contoh, 13 siswi korban dugaan pelecehan oleh guru di SMKN Kendari melaporkan kejadian tersebut ke kepala sekolah, namun diminta untuk memaafkan pelaku dan menganggapnya sebagai kekhilafan. FSGI mengkritisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Kritik tersebut didasarkan pada kendali penanganan kasus yang berada di tangan pimpinan satuan pendidikan dan minimnya pembentukan kelompok kerja (pokja) di tingkat daerah. Kondisi ini menyulitkan korban mencari keadilan dan perlindungan, terutama jika pelaku adalah kepala sekolah itu sendiri, selain melalui jalur pelaporan ke polisi.

Menyikapi kondisi tersebut, FSGI merekomendasikan agar Permendikdasmen No. 6/2026 dievaluasi agar tidak berpotensi memperlemah posisi korban. FSGI juga mendesak kepastian hukum dan perlindungan bagi para korban, mengingat peraturan tersebut dinilai belum memuat rincian jenis kekerasan, alur penanganan kasus, serta sanksi bagi pelaku.

Lebih lanjut, FSGI menyoroti fenomena sekolah di berbagai daerah yang tidak memiliki kode etik guru. Ketiadaan rujukan kode perilaku ini dinilai dapat menghambat pemberian sanksi yang sesuai bagi guru pelaku berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).

Untuk itu, FSGI mendorong penerapan budaya pencegahan kekerasan oleh semua pihak, penyediaan kanal pengaduan kekerasan oleh dinas pendidikan, serta sistem perlindungan anak di sekolah yang difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui dinas pendidikan.

Data Kasus Kekerasan Seksual per Triwulan (Januari-September 2026)

  • Triwulan I (Januari-Maret 2026): 22 kasus
  • Triwulan II (April-Juni 2026): 33 kasus
  • Triwulan III (Juli-September 2026): 45 kasus

Wilayah Terjadi Kekerasan di Satuan Pendidikan (Januari-September 2026)

Berdasarkan catatan FSGI, kasus kekerasan di satuan pendidikan periode Januari-September 2026 terjadi di 23 provinsi, mencakup 74 kabupaten/kota.

Pulau Jawa

  • Jawa Timur: Situbondo, Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Lumajang, Pamekasan, Sumenep, Jember, Lamongan, Tuban, Ngawi, dan Kediri.
  • Jawa Barat: Tasikmalaya, Indramayu, Sukabumi, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cianjur, Kab. Bogor, Kota Bogor, Cirebon, dan Garut.
  • Jawa Tengah: Pemalang, Kebumen, Grobogan, Ambarawa (Kab. Semarang), Pekalongan, Jepara, Blora, Pati, dan Purbalingga.
  • DIY: Kota Yogyakarta.
  • Banten: Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kab. Tangerang.
  • Jakarta: Jakarta Utara, Jakarta Timur.

Pulau Sumatera

  • Lampung: Kab. Pringsewu dan Lampung Timur.
  • Sumatera Selatan: Kab. Lubuk Linggau dan Kota Palembang.
  • Sumatera Barat: Kota Padang, Padang Panjang, dan Pariaman.
  • Sumatera Utara: Kota Medan, Deli Serdang, Kab. Pematang Siantar, Tapanuli Selatan, dan Labuan Batu.
  • Bangka Belitung: Kab. Bangka Barat.
  • Riau: Kota Pekan Baru dan Kab. Singingi.
  • Kepulauan Riau: Kota Batam dan Tanjung Pinang.
  • Jambi: Kota Sungai Penuh dan Kab. Tebo.

Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Balikpapan, Barito Utara, dan Berau.
  • Kalimantan Tengah: Sampit.
  • Kalimantan Barat: Singkawang.

Nusa Tenggara, Bali, dan Sulawesi

  • NTB: Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Lombok Timur.
  • NTT: Maumere, Sabu Timur, dan Sikka.
  • Bali: Badung dan Buleleng.
  • Sulawesi Tenggara: Kendari.
  • Sulawesi Selatan: Bone.
  • Sulawesi Tengah: Buol.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *